Halmahera Timur
Audit BPKP Jadi Penentu Tersangka Kasus RTH Masjid Agung Iqra Halmahera Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Kejari Halmahera Timur menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Masjid Agung Iqra, Kota Maba.
- Penetapan tersangka dalam perkara tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku Utara serta keterangan ahli.
- Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprizal, menjelaskan bahwa status tersangka akan ditetapkan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik.
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Agung Iqra, Kota Maba.
Penetapan tersangka dalam perkara tersebut masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara serta keterangan ahli.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprizal, menjelaskan bahwa status tersangka akan ditetapkan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Penumpang Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan
“Penetapan tersangka kasus RTH akan dilakukan apabila hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah kami terima,” ujar Komang, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, Kejari Haltim juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proses pengadaan barang dan jasa.
“Dalam waktu dekat seluruh tahapan ini akan rampung. Saat ini kami masih menunggu pemeriksaan ahli dari LKPP terkait pengadaan barang dan jasa sejak awal pelaksanaan,” katanya.
Komang menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP Maluku Utara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Khairun Ternate mengonfirmasi adanya selisih yang signifikan antara pekerjaan fisik di lapangan dengan dokumen kontrak yang telah ditandatangani.
“Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan ketidaksesuaian volume pada sejumlah item pekerjaan, termasuk pada pekerjaan penimbunan,” ungkapnya.
Ia memastikan perkembangan lanjutan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah hasil audit BPKP diterima.
Baca juga: Perkuat Kepedulian Sosial, Ditlantas Polda Malut dan Warga Bersihkan Masjid Al Khaliq Galala
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah hasil perhitungan kerugian negara dan audit BPKP keluar,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejari Haltim telah memeriksa 26 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur.
“Kepala Dinas DPLH sudah diperiksa oleh tim penyidik. Yang jelas, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” tandasnya. (*)
| Kolaborasi Pemkab Haltim–Antam Dinilai Tepat Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan |
|
|---|
| Perkuat Pasukan Hadapi Potensi Konflik Sosial, Ini yang Disampaikan Kapolres Halmahera Timur |
|
|---|
| Wujudkan Harmoni dan Kebersamaan, PT Position Dukung Perayaan Paskah di Kota Maba |
|
|---|
| Resmi Dilantik Jadi Ketua KONI Halmahera Timur, Ricky Richfat: Fokus Terdekat Saya Porprov Tahun Ini |
|
|---|
| Harga Bawang Putih, Cabai dan Tomat di Pasar Kota Maba Halmahera Timur, Minggu 29 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/komang-noprizal-dugaan-korupsi.jpg)