Halmahera Selatan
Terpidana Kasus Politik Uang di Halmahera Selatan Dihukum Satu Bulan Penjara
Terpidana kasus politik uang pada Pilkada Halmahera Selatan, Abdul Gafur Ahmad, akhirnya ditahan setelah adanya putusan banding dari PT Malut
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Terpidana kasus politik uang pada Pilkada Halmahera Selatan, Abdul Gafur Ahmad, akhirnya ditahan setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Abdul Gafur dijeblos ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha pada 7 Januari 2025 untuk menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan.
Kepala Seksi Bisang Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Hendra Wahyudi, mengatakan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuh Nomor: 42/Pid.Sus/2024/PN Lbh, tanggal 7 November 2024.
Baca juga: RSUD Labuha Belum Punya Alat Pemusnahan Limbah B3, Ini Saran DPRD Halmahera Selatan
Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gafur Achmad dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Jadi yang bersangkutan menjalani hukuman 1 bulan penjara sebagaiman putusan banding tersebut," ujar Hendra, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Labuha memvonis Abdul Gafur Achmad 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta.
Putusan ini dibacakan pada tanggal 7 November 2024, dengan nomor perkara Nomor 42/PIDSUS/2024/PN Labuha.
Namun, Abdul Gafur tak ditahan karena hukuman yang dijatuhkan merupakan percobaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan pun melakukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, Abdul Gafur Ahmad adalah salah satu Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan.
Ia kemudian dicopot setelah ditetapkan tersangka kasus politik uang saat tahapan Pilkada 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Pria di Halmahera Selatan Tewas dalam Insiden Lakalantas
Abdul Gafur mulanya dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan setelah videonya bagi-bagi duit ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, beredar.
Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Abdul Gafur dilakukan setelah KPU menetapkan Paslon dan pengundian nomor urut Pilkada 2024.
Dalam video itu, Abdul Gafur Ahmad membagikan duit seraya mengangkat tiga jari sebagai tanda nomor urut Paslon yang ia dukung. (*)
| Dana Bantuan BBM Desa Kawasi Halmahera Selatan Diduga Disalahgunakan |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Buru DPO Terpidana Illegal Fishing, 2 Orang Serahkan Diri |
|
|---|
| Sejumlah Anggota Polres Halmahera Selatan Kena Sanksi Etik, 1 Orang PTDH |
|
|---|
| Tauhid Soleman Dijadwalkan Lantik Pengurus KB PII Halsel 2025–2029 |
|
|---|
| Wakapolres Halmahera Selatan Berganti, Kompol Iksan Prananto Geser Posisi Kompol Azis Ibrahim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/terpidana-kasus-politik-uang.jpg)