Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Gelar Pemadanan Data Tenaga Kerja di Ternate

Dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja, BPJS Kesehatan melibatkan Kejari dan Naker

Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan gelar pemadanan data tenaga kerja di Ternate, Maluku Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATEDalam meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja, BPJS Kesehatan melibatkan Kejaksaan Negeri Ternate dan Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate melakukan pemadanan data kepesertaan Program JKN di badan usaha.

Pemadanan data dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kepesertaan yang dimiliki oleh setiap pihak, sekaligus memastikan badan usaha telah patuh terhadap kewajibannya mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta O. Rondonuwu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah tersebut.

Baca juga: RDP Bersama BPJS Kesehatan, DPRD Ternate Siap Kawal Keberlangsungan UHC 2025

“Ini adalah bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan optimal kepada pekerja, sekaligus memastikan kepatuhan badan usaha di Ternate," ujar Meryta, Selasa (17/12).

"Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menegakkan kepatuhan serta memastikan kesesuaian data pekerja,” sambungnya.

Meryta menambahkan, sinergi yang dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam mengoptimalkan implementasi Program JKN.

Kerja sama tersebut mencakup penegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN dan memberikan informasi terkait gaji serta tunjangan secara transparan.

“Badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. Selain itu, informasi mengenai gaji dan tunjangan yang dilaporkan juga harus benar, karena itu menjadi dasar penghitungan iuran untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),"ungkap.

"Kami masih menghadapi tantangan, seperti adanya badan usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Di sisi lain, UMKM sering kali menghadapi kendala yang berbeda. Seperti usaha baru yang beroperasi hanya dalam waktu singkat, sehingga tidak sempat mendaftarkan pekerjanya sebelum akhirnya tutup atau beralih ke bisnis lain.

Meryta berharap, kolaborasi yang dibangun dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran pekerja sebagai peserta JKN.

Selain merupakan kewajiban hukum, hal ini juga memberikan kepastian kesehatan dan ekonomi bagi pekerja, sekaligus meningkatkan produktivitas mereka.

“Selain sosialisasi, kami juga menyediakan layanan administrasi untuk membantu badan usaha dalam mengelola data pekerja. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas pemadanan data peserta JKN di Kota Ternate,” tutup Meryta.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Rusli N. Tawary, mengungkapkan bahwa masih terdapat badan usaha yang belum sepenuhnya mematuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

“Salah satu syarat utama dalam pendaftaran badan usaha adalah memastikan seluruh pekerja dijamin oleh BPJS Kesehatan di bawah nama perusahaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Thiago Motta Bahas Kabar Andrea Cambiaso ke Man City: Dia Masih Main di Juventus vs AC Milan

"Namun masih ada badan usaha yang mendaftarkan hanya sebagian dari total pekerjanya. Misalnya, dari 30 pekerja, hanya 5 orang yang didaftarkan. Selain itu, jumlah badan usaha yang banyak dan beragam memerlukan upaya ekstra dalam pengawasan,” jelas Rusli.

Mayoritas badan usaha di Kota Ternate bergerak di sektor jasa, seperti retail, transportasi, kargo, konstruksi, pariwisata, dan makanan. Skala usahanya bervariasi, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved