Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Halmahera Selatan, Korban Merasa Pusing

Laporan masuk pada 11 Januari 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/02/I/2025/SPKT.

Editor: Isvara Savitri
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang lelaki memperkosa keponakannya sendiri di Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Atas perbuatannya, keponakannya yang merupakan siswi SMP hamil 8 bulan.

Lelaki berinisial NS (50) telah dilaporkan oleh keluarga ke Polres Halmahera Selatan.

Laporan masuk pada 11 Januari 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/02/I/2025/SPKT.

NS diketahui merupakan kakak kandung dari ayah korban.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa Hukum korban, Sukardi H Din.

NS diketahui memperkosa korban sejak Juni 2024.

Saat itu, korban mendatangi rumah pamannya. 

Ia lalu diberi segelas air yang sudah berisi obat tidur.

Korban pun merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan memintanya berbaring di dalam kamar.

Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan (freepik.com/bedneyimages)

"Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya," kata Sukardi, Senin (20/1/2025).

Usai memperkosa korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban.

NS juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orangtuanya sendiri.

"Akibatnya, korban kini hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan," jelasnya.

Kasus ini berhasil terungkap saat bibi korban yang memperhatikan perubahan fisik korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved