Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Halmahera Selatan, Korban Merasa Pusing

Laporan masuk pada 11 Januari 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/02/I/2025/SPKT.

Editor: Isvara Savitri
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan 

Setelahnya, ibu korban melakukan tes kehamilan untuk anaknya dan hasilnya positif.

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah NS.

“Kami berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” imbuhnya.

Tindakan pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.

Baca juga: DPRD Sebut Pencegahan Penggunaan Lem di Ternate Masih Lemah

Baca juga: Soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Dinas Pendidikan Halmahera Timur Tunggu Putusan Menteri

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iotu Gian C Jumario, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.

Selanjutnya, terduga pelaku akan dipanggil untuk diperiksa.

"Kalau semua saksi sudah diperiksa, kami akan lakukan gelar untuk menentukan status kasus," ujar Gian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved