Halmahera Selatan
Kronologi Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Halmahera Selatan, Korban Merasa Pusing
Laporan masuk pada 11 Januari 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/02/I/2025/SPKT.
Setelahnya, ibu korban melakukan tes kehamilan untuk anaknya dan hasilnya positif.
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah NS.
“Kami berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” imbuhnya.
Tindakan pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.
Baca juga: DPRD Sebut Pencegahan Penggunaan Lem di Ternate Masih Lemah
Baca juga: Soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Dinas Pendidikan Halmahera Timur Tunggu Putusan Menteri
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iotu Gian C Jumario, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.
Selanjutnya, terduga pelaku akan dipanggil untuk diperiksa.
"Kalau semua saksi sudah diperiksa, kami akan lakukan gelar untuk menentukan status kasus," ujar Gian. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.