Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Berkas Lengkap, Polres Halmahera Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tobaru

Unit 3 Tipidkor satReskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan dua tersangka korupsi DD Tobaru

TribunTernate.com/istimewa
HUKUM: Salah satu penyidik Unit 3 Tipidkor Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ketika menyerahkan berkas perkara kasus korupsi DD Tobaru ke JPU, Selasa (23/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Unit 3 Tipidkor satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tobaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua tersangka tersebut adalah Ronal Sondakh selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tobaru dan Topirus Jela-Jela selaku mantan Pj Kades Tobaru.

Kedua mantan Kades itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi DD Tobaru, Kecamatan Gane Timur tahun anggaran 2022 yang merugikan negara ratusan juta.

Baca juga: Diperiksa Propam Polda Maluku Utara, Nasib Kabag Ops Polres Morotai Terancam

Kasihumas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Para tersangka dan berkas perkara korupsi DD Tobaru diserahkan Rabu kemarin ke JPU Kejari Halmahera Selatan untuk proses penuntutan," katanya, Kamis (23/1/2025).

Sunadi menambahkan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana pasal dalam UU tersebut, kedua tersangka terancam hukuman masksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi DD Tobaru ini terkuak setelah video Pj Kades Tobaru, Topirus Jela-Jela membuat pengakuan ke warganya bahwa ia menyalahgunakan anggaran BLT yang bersumber dari DD tahun 2022.

Video pengakuan Topirus ini viral di media sosial pada awal Januari 2023. Dalam video itu, ia juga nyaris diamuk warga penerima BLT saat mendatangi rumahnya di Desa Tobaru.

Baca juga: Nilai Investasi dan PAD di Halmahera Selatan Berbanding Jauh, Begini Tanggapan DPRD

Topirus pun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Ia juga menjalani sidang etik ASN usai videonya viral.

Kemudian dalam audit Inspektorat Halmahera Selatan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi DD Tobaru ini mencapai Rp700 juta lebih.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menetapkan Ronal Sondakh selaku mantan Kades Tobaru sebagai tersangka bersamaan dengan Topirus. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved