Sofifi
Pemprov Maluku Utara Percepat Pemenuhan MCP KPK 2025
Terkait MCP KPK 2025, seluruh SKPD di Maluku Utara telah diberi batas waktu hingga minggu depan untuk menyelesaikan hal yang dimaksud
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali menyampaikan pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025.
Serta penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, dengan seluruh OPD Pemprov Maluku Utara di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Kamis (23/1/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat langkah strategis guna memastikan kelancaran pemenuhan dokumen yang dibutuhkan KPK tepat waktu.
Nirwan menjelaskan, upaya yang dilakukan mencakup beberapa langkah penting, di antaranya pembentukan tim khusus untuk MCP KPK di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: Kopri Nilai DP3A-KB Lemah karena Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Halmahera Selatan Terus Naik
"Tim akan dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, dan bertugas menelaah serta mempelajari dokumen indikator MCP KPK yang telah diberikan kepada masing-masing SKPD."
"Tim juga diharapkan proaktif berkoordinasi jika ada kendala dalam pemenuhan dokumen, "jelas Nirwan, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan rencana aksi terkait pemenuhan MCP KPK harus segera dipublikasikan pada triwulan pertama tahun 2025.
Setiap SKPD diminta untuk memastikan dokumen terkait tersedia dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Koordinasi antar SKPD juga sangat penting untuk saling melengkapi dan memberikan informasi sehingga seluruh tanggung jawab kepada KPK dapat tercapai dengan baik, "tambah Nirwana.
Baca juga: 10 Desa di Halmahera Selatan Butuh Penanganan Bencana, Aswin Adam : Penganggaran Tergantung DPRD
Terkait LHKPN, Nirwan menyatakan seluruh SKPD di Maluku Utara telah diberi batas waktu hingga minggu depan untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Para pejabat yang belum menyampaikan laporan, termasuk ajudan Pj Gubernur, Ketua DPRD, dan ajudan Pj Sekprov, harus segera memenuhi kewajibannya.
"LHKPN harus mencapai 100 persen sesuai target. Proses pengisian data sudah harus dilakukan mulai dari hari ini hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu minggu depan, "pinta Nirwan. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.