Pilkada Maluku Utara 2024
Update Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara, Kuasa Hukum Paslon Hingga Penyelenggara Saling Sanggah
Sidang perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara dengan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Sidang perkara sengketa hasil Pilgub Maluku Utara dengan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).
Dalam persidangan tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus - Sahril Tharir, terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Pemohon menuding adanya keterlibatan pejabat daerah yang diduga mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
Baca juga: Hamil 7 Bulan tapi Kekasih Ogah Tanggung Jawab, Wanita di Ternate Lapor Polisi
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih itu, dengan agenda mendengarkan klarifikasi termohon dan Pihak Terkait.
Kuasa hukum KPU Maluku Utara ,Hendra Kasim, menegaskan bahwa proses rekrutmen penyelenggara ad hoc, mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada larangan bagi ASN untuk menjadi penyelenggara ad hoc, seperti PPK, PPS, atau KPPS. Selain itu, tidak ada laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara ad hoc yang berlatar belakang ASN," jelas Hendra yang dilansir situs resmi MK RI.
Hendra juga menyoroti tudingan dugaan politik uang. Menurutnya, kewenangan untuk menangani pelanggaran tersebut sepenuhnya ada pada Bawaslu.
"KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan politik uang," tambahnya.
Terkait pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda, Hendra menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dinyatakan sah oleh tim dokter berwenang.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus 67 Karyawan Diduga Keracunan Usai Sarapan di Halmahera Tengah
"Hasil pemeriksaan menunjukkan calon pengganti dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai kepala daerah," katanya.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti pelanggaran administrasi terkait pemeriksaan kesehatan calon pengganti Sherly Tjoanda.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 17 Oktober 2024, Bawaslu mengakui adanya keterbatasan akses untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi calon.
"Secara faktual, Bawaslu tidak menerima salinan dokumen apapun terkait prosedur permintaan rekomendasi rumah sakit dari KPU kepada dinas kesehatan provinsi," jelasnya.
"Namun, kami memastikan proses pemeriksaan kesehatan calon telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," sambung Masita.
Ia juga menyoroti penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.
"Regulasi tidak secara spesifik mengatur rumah sakit yang harus digunakan. Namun, KPU seharusnya meminta rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi sebelum menetapkan rumah sakit tersebut," tegasnya.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Denny Indrayana, menilai bahwa dalil Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tidak ada laporan pelanggaran TSM yang diregistrasi di Bawaslu. Dalil Pemohon penuh asumsi dan tidak sesuai dengan fakta," tegas Denny.
Denny juga menjelaskan, proses penggantian calon gubernur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Posisi Paling Nyaman Omar Marmoush, Calon Bintang Man City: Saya Bisa Main di Banyak Posisi
"Dalam waktu 10 hari, KPU bergerak cepat untuk menerbitkan SK terkait penggantian calon," ujarnya.
Baik KPU, Bawaslu, maupun Pihak Terkait meminta MK untuk menolak seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Mereka menilai tuduhan pemohon tidak memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut dari para pihak. MK memutuskan perkara ini berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. (*)
Pilkada Maluku Utara 2024
Tribun Ternate
Masita Nawawi Gani
mahkamah konstitusi (MK)
sengketa pilkada
Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah Terpilih di Maluku Utara yang Akan Dilantik dan Jalani Retreat di Magelang |
![]() |
---|
11 Kepala Daerah Terpilih Se Maluku Utara Peluang Dilantik 20 Februari, Tunggu Putusan MK Hari Ini |
![]() |
---|
MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.