Halmahera Selatan
Minimalisir Potensi Konflik, Pemkab Halmahera Selatan dan PT IMS Bahas Rencana Induk PPM
Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama PT IMS membahas rencana induk PPM dalam rapat konsultasi publik di Kantor Bappeda
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bersama PT Intim Mining Sentosa (IMS) membahas rencana induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dalam rapat konsultasi publik, Kamis (30/1/2025).
Pantauan Tribunternate.com, rapat ini berlangsung di Kantor Bappeda Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tampak hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Empat Unit Huntap Bakal Dibangun Pakai APBD 2025, Sekda Ternate : Warga Harap Sabar
Selain itu, rapat konsultasi publik juga dihadiri Pemerintah Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, karena Desa Bobo masuk dalam wilayah operasi PT IMS, perusahaan pertambangan nikel.
Kepala Bappeda Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kadir, pada kesempatan itu mengatakan bahwa rapat konsultasi publik ini harus dilakukan kembali demi memperlancar komunikasi yang searah, antara pihak perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat lingkar tambang.
Dia juga mengungkapkan, PT IMS berada di antara dua desa, yakni Desa Bobo dan Desa Fluk dengan luas wilayah 3.180 hektare.
Di mana, ada dua fungsi kawasan yang sama, yaitu Hutan Produksi Tetap (HPT) dan hutan Produksi terbatas (HPT).
"Sehingga tinggal mereka saja (PT IMS) yang mengelola perizinan maupun kelanjutannya seperti apa. Tapi kami ingin sinergitas antara rencana pembangunan PT IMS dan daerah itu harus satu sehingga berjalan merata," ujarnya.
Fadli menambahkan, PT IMS sesuai dengan SK izin Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ), dikeluarkan oleh Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2011 silam.
Namun sampai saat ini, perusahaan tambang nikel itu masih belum beroperasi.
"Sehingga saat ini kita melaksanakan konsultasi publik untuk menyamakan persepsi dan langkah baik demi memajukan daerah," pungkasnya.
Peniliti Konsultan PT IMS, Casmidin, menjelaskan bahwa teknis penyusunan rencana induk PPM telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24 tahun 2028.
Di dalam keputusan itu, menurut dia, ada delapan aspek program yang harus dimunculkan untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lingkar tambang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Baca juga: Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain Semen Padang vs Malut United di Pekan ke 21 Liga 1
"Kita saat ini baru menyusun dokumennya, kalau kapan mau mulai (program PPM), tergantung perusahaannya. Tapi sudah ada sebagian program dilaksanakan PT IMS secara bertahap," ujarnya.
Casmidin mengaku, salah satu tujuan dari rancangan program PPM ini untuk meminimalisir potensi konflik sosial dan ekonomi masyarakat lingkar tambang.
Apalagi saat ini, sebagian warga Desa Bobo yang merupakan warga lingkar tambang, masih bersitegas menolak kehadiran PT IMS.
"Jadi hasil riset rancangan PPM ini akan dorekomendasikan ke masyarakat. Kemudian pemerintah daerah juga punya acuan mengevaluasi dan mengawasi," tandasnya. (*)
| 180 Agen BSI di Halmahera Selatan Buka Layanan Rekening Tabungan Haji |
|
|---|
| Penyaluran BBM Nelayan di Halsel Diduga Tak Sesuai, PT Babang Raya Buka Suara |
|
|---|
| Harga Minyakita di Halmahera Selatan Naik, Kini Rp 22 Ribu per Liter, Cabai Rawit dan Telur Turun |
|
|---|
| Petahana Ditantang 3 Kandidat, Perebutan Ketua PKB Halsel Memanas |
|
|---|
| Jelang Muscab V PKB Halmahera Selatan: Muslim Hi Rakib Berpotensi 4 Periode |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Rapat-konsultasi-publik.jpg)