Pencurian
Terekam CCTV, Polisi Buru Maling Handphone Milik Marbot Masjid di Ternate
Seorang pria di Ternate, Maluku Utara, melakukan aksi pencurian di masjid An Navia, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah pada Minggu 26 Januari
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Ternate, Maluku Utara, melakukan aksi pencurian di masjid An Navia, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah pada Minggu 26 Januari 2025.
Aksi pria yang belum diketahui identitasnya itu, terekam kamera CCTV milik masjid.
Akibat tindakan itu, saat ini Polres Ternate sedang memburu pria tersebut.
Baca juga: Wamenkum RI : Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana
“Kita sudah terima laporan atas pencurian satu handphone milik Marbot masjid tersebut, pelaku sedang diburu,” jelas Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, Kamis (30/1/2025).
Dikatakan dari laporan yang diterima, marbot saat itu sedang tidur di dalam masjid, namun saat bangun ponselnya sudah tidak ada.
Marbot kemudian meminta Ketua BKM Masjid An Navia untuk memeriksa rekaman CCTV guna mengetahui pelaku pencurian.
Dari rekaman CCTV, terlihat adanya dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh seorang pria yang belum teridentifikasi.
“Ponsel yang hilang memiliki nomor IMEI 1: 353344117247523 dan IMEI 2: 353345117247520. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000,” jelas Umar.
Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Diminta Gunakan UU Perbankan dalam Kasus BPRS
Lanjutnya, kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Umar menuturkan, dugaan tindak pidana pencurian ini mengacu pada Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dapat dikenakan hukuman pidana.
”Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap barang berharga,” tandas Umar. (*)
| Tersangka Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Menuju Sidang |
|
|---|
| Diduga Maling Sepeda Motor, Pria 18 Tahun di Taliabu Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pelaku Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 79 Juta |
|
|---|
| Polsek Pulau Bacan Halmahera Selatan Tangkap 4 Pencuri Mesin Speedboat |
|
|---|
| Fakta-fakta Update Kasus Penikaman dan Pencurian di Ternate: Pelaku Belum Terungkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pencurian-di-masjid-an-navia.jpg)