Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pencurian

Terekam CCTV, Polisi Buru Maling Handphone Milik Marbot Masjid di Ternate

Seorang pria di Ternate, Maluku Utara, melakukan aksi pencurian di masjid An Navia, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah pada Minggu 26 Januari

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
PENCURIAN : Seorang pria di Ternate, Maluku Utara nekat melakukan aksi pencurian di masjid An Navia, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, pada Minggu, 26 Januari 2025. Aksi pria ini terekam kamera CCTV masjid. (Foto : Tangakapan layar CCTV Masjid An Navia) 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Ternate, Maluku Utara, melakukan aksi pencurian di masjid An Navia, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah pada Minggu 26 Januari 2025.

Aksi pria yang belum diketahui identitasnya itu, terekam kamera CCTV milik masjid.

Akibat tindakan itu, saat ini Polres Ternate sedang memburu pria tersebut.

Baca juga: Wamenkum RI : Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

“Kita sudah terima laporan atas pencurian satu handphone milik Marbot masjid tersebut, pelaku sedang diburu,” jelas Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, Kamis (30/1/2025).

Dikatakan dari laporan yang diterima, marbot saat itu sedang tidur di dalam masjid, namun saat bangun ponselnya sudah tidak ada.

Marbot kemudian meminta Ketua BKM Masjid An Navia untuk memeriksa rekaman CCTV guna mengetahui pelaku pencurian.

Dari rekaman CCTV, terlihat adanya dugaan tindak pencurian yang dilakukan oleh seorang pria yang belum teridentifikasi.

“Ponsel yang hilang memiliki nomor IMEI 1: 353344117247523 dan IMEI 2: 353345117247520. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000,” jelas Umar.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Diminta Gunakan UU Perbankan dalam Kasus BPRS

Lanjutnya, kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Umar menuturkan, dugaan tindak pidana pencurian ini mengacu pada Pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dapat dikenakan hukuman pidana.

”Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap barang berharga,” tandas Umar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved