Sabtu, 11 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Kepala Disdukcapil Morotai Alprit Santiago OTW Dapat Sanksi Disiplin

Tindakan Kepala Disdukcapil Morotai, Maluku Utara Alprit Santiago melanggar disiplin sebagai ASN karena tak berkantor cukup lama

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Sekkab Pulau Morotai, Maluku Utara Muhammad Umar Ali saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media belum lama ini. Katanya, Kepala Disdukcapil Alprit Santiago OTW dapat sanksi disiplin 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sekkab Pulau Morotai, Maluku Utara Muhammad Umar Ali dengan tegas memberi sanksi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Alprit Santiago karena telah meninggalkan tugasnya sebagai pejabat.

Diketahui, Alprit meninggalkan tempat tugasnya sejak 6 Desember 2024 sampai sekarang.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Alprit izin keluar daerah namun sampai Februari 2025 belum juga berkantor.

"Saya sebagai atasan akan tetap memproses hal tersebut. Karena sudah tiga kali kami panggil, tapi dia belum pulang, "tegas Umar Ali, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Lulusan PPPK 2024 Tahap I Morotai Masih Menunggu Proses Pembuatan NIP

Baca juga: Inspektorat Morotai Audit DD dan ADD yang Dikelola Kepala Desa Sepanjang 2024

Umar menilai, tindakan Alprit Santiago melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga proses kedisiplinannya akan ditindaklanjuti.

"Sesuai izinnya, dengan alasan mengantar keluarga, tapi sampai sekarang tidak pulang, tidak masuk kerja."

"Ketika panggilan ini tidak hadir, maka kita akan buat berita acara dan ditindaklanjuti ke atasnya, untuk ditindak kedisiplinannya sebagai ASN, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved