Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Alasan SDM Terbatas, Kejari Halmahera Selatan Cicil Tunggakan Kasus Korupsi

Korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara harus meminta petunjuk dari Kejati Maluku Utara guna melakukan ekspose

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ardhan R Prawira. Dia mengaku pihaknya kekurangan SDM dalam penanganan kasus korupsi, Selasa (4/2/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara Ardhan R Prawira mengaku pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani.

Alsannya, ada kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik sehingga penanganan kasud dicicil satu per satu.

"Memang kekurangan kami ada pada SDM penyidik. Karena itulah kasus ditangani Kejaksaan saat ini istilahnya kami cicil dulu. Kami selesaikan satu-satu, "kata Ardhan, Selasa (4/2/2025).

Dikatakan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani adalah:

Baca juga: Desak Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian Halmahera Selatan Segera Dikerjakan

  1. Pinjaman di BPRS Saruma Sejahtera
  2. Dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas, hingga
  3. Dana Desa Labuha Tahun 2022-2023

Kasus-kasus tersebut prosesnya sudah cukup lama sehingga sudah menjadi tunggkan.

"Memang ini kasus tunggakan yang ditangani oleh penyidik sebelumnya."

"Jadi otomatis kami harus banyak mengumpulkan bukti-bukti, melengkapinya sebelum kami putuskan," jelasnya.

Dari tiga kasus di atas, Ardhan menjelaskan semuanya telah di proses. Bahkan seperti BPRS, telah naik penyidikan. Begitu juga dana PAPPJ 32 Puskesmas, dan Dana Desa Labuha.

Akan tetapi, lanjut dia, lagi-lagi keterbatasan penyidik. Di mana jaksa hanya berjumlah satu orang pada setiap perkara yang ditangani.

"Lagi-lagi kendala kita penyidik atau jaksa. Kita punya jaksa cuma satu orang, terkadang semua perkara dia juga yang hendel, baik pidana umum, pidana khusus."

"Ini yang membuat perkara kami lambat ditangani, buka karena kami sengaja atau tidak mampu, "ungkapnya.

Ardhan mencontohkan penanganan dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, pihaknya harus meminta petunjuk dari Kejati Maluku Utara guna melakukan ekspose.

Baca juga: Paslon Bassam-Helmi Optimis MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada 2024 Halmahera Selatan

Selain BPRS Saruma Sejahtera, dana insentif puskesmas dan DD Labuha punya kendala yang sama.

Kejari masih fokus mengumpulkan dokumen-dokumen, dan pemeriksaan saksi-saksi demi kelengkapan alat bukti.

"Sekali lagi kendala kami itu, pokoknya semuanya yang kami tangani saat ini, kami lakukan dengan pelan-pelan. Kami fokus satu atau dua kasus dulu, "pungkas Ardhan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved