Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Malut Soroti Pemungutan Pajak Alat Berat Perusahaan Tambang, Muksin Amrin : Belum Maksimal

Pengawasan pada sektor pertambangan, khususnya pemungutan pajak alat berat dinilai belum maksimal

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PAJAK ALAT BERAT - Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, menjelaskan hasil rapat dengar pendapat bersama Dinas ESDM Malut yang berlangsung di kantor DPRD di Sofifi. Ia menyoroti pajak alat berat perusahaan tambang, Selasa (4/2/2025). (Foto: Tribunternate.com/Sansul Sardi) 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pengawasan pada sektor pertambangan, khususnya pemungutan pajak alat berat dinilai belum maksimal.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Maluku Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor DPRD Malut, Selasa (4/2/2025).

"Undang-Undang Nomor 21 tentang Perimbangan Keuangan Daerah sudah mengatur bahwa pajak alat berat harus masuk ke kas daerah. Namun, hingga kini pemungutannya belum optimal," kata Muksin.

Baca juga: Buyback Antam dan UBS di Pegadaian Rabu 5 Februari 2025 Naik Rp 8 Ribu, Cek Juga Harga

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum memiliki data akurat mengenai jumlah alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang di Maluku Utara.

Akibatnya, ia menduga pajak yang seharusnya menjadi pendapatan daerah justru masuk ke provinsi lain.  

"Sebagai perusahaan tambang, tentu mereka memiliki banyak kendaraan dan alat berat. Data ini seharusnya dicatat oleh Pemprov, sehingga pajaknya tidak justru disetorkan ke provinsi lain," ujarnya.  

Muksin menegaskan, akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD untuk mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar melakukan pendataan lebih serius terhadap alat berat yang beroperasi di sektor tambang.

Baca juga: DPRD Maluku Utara Minta Dishub Tinjau Kembali SK Tarif Angkutan Laut

"Kami meminta Dinas ESDM untuk menyediakan data jumlah alat berat yang digunakan perusahaan tambang. Jika pendataan ini bisa dimaksimalkan, maka PAD tahun 2026 dapat meningkat signifikan," tandas Muksin.

Diketahui, dari 113 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, hanya 27 perusahaan yang saat ini aktif beroperasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved