Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pemkab Halmahera Selatan Mulai Persiapkan Pelantikan Bassam-Helmi

Pemkab Halmahera Selatan juga akan melakukan persiapan penjemputan Bupati dan Wakil Bupati terpilih jika sudah pelantikan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Sekkab Halmahera Selatan, Maluku Utara Safiun Radjulan ketika bersedia diwawancari awak media disela-sela kerjanya, Rabu (5/2/2025). Pihaknya mulai mempersiapkan pelantikan Bassam Kasuba - Helmi Umar Muchsin sebagai Bupati dan Wakil Bupati 'Bumi Saruma' edisi 2024-2029 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai persiapkan pelantikan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.

Persiapan ini dilakukan setelah Mahakama Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Halmahera Selatan 2024 dalam sidang putusan dismissal, Selasa (4/2/2025) malam.

"Setelah putusan MK tadi malam, kita sudah mulai persiapkan pelantikan. Kita sudah rapatkan dengan Sekretariat DPRD juga, "kata Sekkab Halmahera Selatan Safiun Radjulan, Rabu (5/2/2025).

Menurut Safiun, pelantikan kepala daerah (Kada) hasil Pilkada 2024 dilaksanakan pada 20 Februari 2024 di Jakarta.

Baca juga: Baru Digunakan, Jalan Hotmix di Labuha Halmahera Selatan Mulai Rusak

Namun pihaknya tetap melakukan persiapan, karena ada proses paripurna pemberhentian dan pengesahan yang dilakukan DPRD.

"Hasil paripurna ini yang kiti kirim ke Mendagri melalui pemerintah provinsi untuk dikeluarkan SK pelantikan, "jelasnya.

Pemkab Halmahera Selatan juga akan melakukan persiapan penjemputan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, jika sudah pelantikan.

"Tradisi kita disini, biasanya ada pawai keliling kota. Nah ini yang kita bahas juga, kita akan persiapkan semaksimal mungkin, "pungkas Safiun.

Sebelumnya, MK menolak gugatan hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024 dalam sidang dismissal yang digelar, Selasa (4/2/2025) malam. 

Sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ini, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menilai perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara No 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Adapun dua perkara tersebut diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar), serta Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditemukan Jasad Tanpa Identitas di Perairan Desa Kukupang Halmahera Selatan

Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

"Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim pada Kamis, 30 Januari 2025 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, ungkap Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan, Paslon Bassam-Helmi dipastikan keluar sebagai pemenang Pilkada Halmahera Selatan 2024 karena sebelumnya Paslon ini telah ditetapkan oleh KPU sebagai Paslon peraih suara terbanyak. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved