Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024
Pilkada Halmahera Selatan 2024: Paslon Bassam Kasuba - Helmi Muchsin Dilantik 20 Februari 2025
"Putusan yang ditetapkan MK bersifat final dan mengikat, "kata Darmin Hi Hasim, Juru Bicara Paslon nomor urut 3 di Pilkada Halmahera Selatan 2024
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam sidang dismissal yang digelar, Selasa (4/2/2025) malam.
Sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 ini, dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menilai perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara No 52/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Adapun dua perkara tersebut diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar), serta Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).
Baca juga: Jabat Kepala Disparbud Halmahera Selatan Sejak 2023, Segini Harta Kekayaan Ali Hasan
Sementara pihak terkait dalam dua perkara dimaksud, adalah Paslon nomor urut 3 Bassam Kasuba dan Helim Umar Muchsin (Bassam-Helmi), KPU serta Bawaslu Halmahera Selatan.

"Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku."
"Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, "ujar Hakim MK Asrul Sani.
Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
"Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim pada Kamis, 30 Januari 2025 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi," ungkap Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan, Paslon Bassam-Helmi dipastikan keluar sebagai pemenang Pilkada Halmahera Selatan 2024 karena sebelumnya Paslon ini telah ditetapkan oleh KPU sebagai Paslon peraih suara terbanyak.
Juru Bicara Bassam-Helmi, Darmin Hi Hasim mengatakan gugatan PHPU Pilkada di MK adalah upaya hukum terkahir. Oleh sebab itu, putusan yang ditetapkan MK bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK ini membenarkan Bassam-Helmi sebagai pemenang. Karena di MK, adalah upaya hukum terakhir. Sudah tidak ada lagi tahapan hukum yang lain, "katanya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Harta Kekayaan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ikbal Hi Mustafa Rp937 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menurut Darmin, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 20 Februari 2024.
Sehingga tak lama lagi, Halmahera Selatan akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati baru.
"Kemudiab informasinya sebentar malam ini, KPU Halmahera Selatan menggelar pleno penetepan Bassam-Helmi sebagai pemenang, "tandasnya. (*)
Ditetapkan Jadi Kepala Daerah Halmahera Selatan Terpilih, Darmin: Bassam-Helmi Rangkul Semua |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Bassam-Helmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Terpilih |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Selatan Mulai Persiapkan Pelantikan Bassam-Helmi |
![]() |
---|
Paslon Bassam-Helmi Optimis MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada 2024 Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Gafur Achmad Divonis 1 Bulan Penjara Usai Kejari Halmahera Selatan Naik Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.