Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024
Gafur Achmad Divonis 1 Bulan Penjara Usai Kejari Halmahera Selatan Naik Banding
Terdakwa Abdul Gafur Achmad divonis selama 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta untuk tindak pidana pemilu di Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - JPU ternyata melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Labuha, dengan terpidana Abdul Gafur Achmad dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pada Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara 2024.
Berdasarkan amar putusan yang diterima TribunTernate.com, Majelis Hakim menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuh Nomor: 42/Pid.Sus/2024/PN Lbh, tanggal 7 Nomvember 2024 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gafur Achmad dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Baca juga: Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Defenitif Ditetapkan, Salma Samad Jadi Ketua
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halmahera Selatan Hendra Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima putusan banding tersebut.
Menurut dia, terdakwa Abdul Gafur Achmad wajib melaksanakan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan sebagaimana putusan dimaksud.
"Kami sekarang lagi menyiapkan prosedur-prosedurnya, karena pidan pemilu ini beda dengan pidana yang lain, "kata Hendra, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha memvonis Abdul Gafur Achmad 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Putusan ini dibacakan pada tanggal 7 November 2024, dengan nomor perkara Nomor 42/PIDSUS/2024/PN Labuha.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma, menjelaskan bahwa penetapan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalaini, terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi terpidana selama 6 bulan diwajibkan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana. Jadi tidak ditahan," jelasnya.
Galang menambahkan, putusan Majelis Hakim Labuha terhadap kasus tindak pidana pemilu ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Halmahera Selatan.
"Dalam hal pidana dan denda sesuat dengan tuntutan Jaksa. Tapi Majelis Hakim mempunyai kebijaksanaan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terpidana selama 6 bulan berperilaku baik, "tandasnya.
Baca juga: Berikut Daftar Hotel di Halmahera Selatan yang Nyaman hingga Ramah Kantong
Diketahui, Abdul Gafur Achmad sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan setelah videonya bagi-bagi duit ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, beredar.
Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Gafur Achmad berlangsung setelah KPU menetapkan Paslon dan pengundian nomor urut Pilkada 2024.
Dalam video itu, Gafur Achmad membagikan duit seraya mengangkat tiga jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupatj Halmahera Selatan yang ia dukung. (*)
| Ditetapkan Jadi Kepala Daerah Halmahera Selatan Terpilih, Darmin: Bassam-Helmi Rangkul Semua |
|
|---|
| KPU Tetapkan Bassam-Helmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Terpilih |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan Mulai Persiapkan Pelantikan Bassam-Helmi |
|
|---|
| Pilkada Halmahera Selatan 2024: Paslon Bassam Kasuba - Helmi Muchsin Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Paslon Bassam-Helmi Optimis MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada 2024 Halmahera Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Abdul-Gafur-Achmad-divonis-1-bulan-penjara-atas-kasus-pelanggaran-Pilkada-di-Halmahera-Selatan.jpg)