Selasa, 7 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024

Gafur Achmad Divonis 1 Bulan Penjara Usai Kejari Halmahera Selatan Naik Banding

Terdakwa Abdul Gafur Achmad divonis selama 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 juta untuk tindak pidana pemilu di Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Kompas.com
PILKADA: Ilustarasi Hakim. Terpidana kasus tindak pidana pemilu pada Pilkada Halmahera Selatan 2024, Abdul Gafur Achmad divonis 1 bulan penjara setelah JPU naik banding 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - JPU ternyata melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Labuha, dengan terpidana Abdul Gafur Achmad dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu pada Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara 2024.

Berdasarkan amar putusan yang diterima TribunTernate.com, Majelis Hakim menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Labuh Nomor: 42/Pid.Sus/2024/PN Lbh, tanggal 7 Nomvember 2024 mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gafur Achmad dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Defenitif Ditetapkan, Salma Samad Jadi Ketua

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halmahera Selatan Hendra Wahyudi mengaku pihaknya telah menerima putusan banding tersebut.

Menurut dia, terdakwa Abdul Gafur Achmad wajib melaksanakan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan sebagaimana putusan dimaksud.

"Kami sekarang lagi menyiapkan prosedur-prosedurnya, karena pidan pemilu ini beda dengan pidana yang lain, "kata Hendra, Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha memvonis Abdul Gafur Achmad 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.

Putusan ini dibacakan pada tanggal 7 November 2024, dengan nomor perkara Nomor 42/PIDSUS/2024/PN Labuha.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma, menjelaskan bahwa penetapan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalaini, terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Jadi terpidana selama 6 bulan diwajibkan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana. Jadi tidak ditahan," jelasnya.

Galang menambahkan, putusan Majelis Hakim Labuha terhadap kasus tindak pidana pemilu ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Halmahera Selatan.

"Dalam hal pidana dan denda sesuat dengan tuntutan Jaksa. Tapi Majelis Hakim mempunyai kebijaksanaan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terpidana selama 6 bulan berperilaku baik, "tandasnya.

Baca juga: Berikut Daftar Hotel di Halmahera Selatan yang Nyaman hingga Ramah Kantong

Diketahui, Abdul Gafur Achmad sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Halmahera Selatan setelah videonya bagi-bagi duit ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan, beredar.

Aksi bagi-bagi duit yang dilakukan Gafur Achmad berlangsung setelah KPU menetapkan Paslon dan pengundian nomor urut Pilkada 2024.

Dalam video itu, Gafur Achmad membagikan duit seraya mengangkat tiga jari sebagai tanda nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupatj Halmahera Selatan yang ia dukung. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved