Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Tetapkan Bassam-Helmi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Terpilih

Pelno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan disampaikan ke DPRD Halmahera Selatan untuk paripurna pemberhentian dan pengangkatakan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
PILKADA: Ketua KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara Tabrid S Thalib. Pihaknta tetapkan Bassam-Helmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi menetapkan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.

Penetapan berdasarkan surat keputusan nomor 5 tahun 2025, yang disampaikan melalui rapat pleno terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam.

Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S Thalib menjelaskan, penetepan Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan tindaklanjut atas Pasal 107 ayat 1 dan Pasal 157 ayat 10 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2020.

Kemudian menindaklanjuti Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, tentang rekapitulasi perolehan suara Pilkada 20024.

Baca juga: Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara

Selanjutnya, kata Tabrid, tindaklanjut putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan putusan Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang perselisihan hasil pemilu atau PHPU Pilkada Halmahera Selatan 2024 tertanggal 4 Februari 2025.

"Putusan dismissal dinyatakan telah tidak diterima, sehingga satu hari setelah putusan itu, KPU melakukan pleno penetapan Paslon terpilih," katanya, Kamis (6/2/2025).

Tabrid mengungkapkan, berdasarkan pleno rekapitulasi hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024, Paslon Nomor urut 3 Bassam-Helmi meraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainnya yaitu 53.074 suara.

"Setelah permohonan gugatan di MK tidak dapat diterima, maka kita tetapkan Bassam-Helmi sebagai Paslon terpilih."

"Karena mereka suara terbanyak sebagaimana pleno hasil rekapitulasi, "ungkapnya.

Baca juga: Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara

Lebih lanjut, pelno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini akan disampaikan ke DPRD untuk pelaksanaan paripurna pemberhentian dan pengangkatakan Bupati dan Wakil Bupati.

Tabrid juga menyampaikan kepada semua pihak yang turut serta mensukseskan proses tahapan Pilkada 2024.

"Terutama para penyelenggara tingkat kecamatan dan desa, pihak kepolisian dan TNI Polri, kami sampaiakan terima kasih atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan aman dan lancar, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved