Hasil Pilkada Kepulauan Sula 2024
Pilkada Kepulauan Sula 2024: Gugatan di Tolak MK, Fam-Sah OTW Dilantik, Hendrata: Selamat
"Saya ucapkan selamat atas kemenangannya dan para pendukungnya, "kata Cabup Kepulauan Sula, Maluku Utara Hendrata Tes
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Gugatan Sengketa Pilkada Kepulauan Sula, Maluku Utara ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (5/2/2025).
Penolakan tersebut dengan maksud bahwa gugatan perkara pemohon tidak bisa dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Karena itu, Paslon petahana Fifian Adeningsih Mus-Saleh Marasabessy kembali menjabat untuk edisi 2025-2030.
Bahkan keduanya akan dilantik Presiden RI Prabowo Subinato, pada 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Baca juga: KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih
Menanggapi hal itu, sang rival (Cabup) nomor urut 3 Hendrata Thes meminta pendukungnya untuk menerima keputusan MK.

"Untuk menjadi sebuah keputusan bersama dan kita menghormati, kita memberikan kesempatan kepada Bupati terpilih saat ini."
Baca juga: Miliki 2 Rumah dan Motor, Intip Rincian Lengkap Harta Kekayaan Kepala Bapenda Taliabu Ruslan Dumba
"Saya ucapkan selamat atas kemenangannya dan para pendukungnya, "kata Hendrata dalam video 1:1/32 menit yang beredar di media sosial (Medsos).
Menurut Hendrata, politik telah selesai. Karena itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kepulauan Sula lebih baik kedepannya.
"Itu yang bisa saya sampaikan kepada seluruh pendukungnya bahkan seluruh masyarakat Kepulauan Sula, karena ini kemenangan bersama, "pungkasnya. (*)
Malut United 'Tak Punya' Penyerang Murni Kala Hadapi PSIM Yogyakarta di Kie Raha |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.