Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kajari Halmahera Selatan Minta Doakan Agar Kasus Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas Cepat Selesai

Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara saat ini sedang menanganai tiga kasus dugaan korupsi di antaranya BPRS Saruma Sejahtera

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni pada sebuah kesempatan belum lama ini. Ia meminta doa warga agar kasus korupsi yang ditangani cepat selesai 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni meminta warga mendoakan proses hukum dua kasus korupsi yang sudah tahap penyidikan.

Kedua kasus tersebut adalah, dugaan korupsi dana Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas dan Dana Desa (DD) Labuha tahun 2022-2023.

"Iya, kami minta doain aja dulu biar kasus-kasus yang kami tangani segera kami tuntaskan, "kata Ahmad, Minggu (9/2/2025).

Untuk dugaan korupsi DD Labuha, Kejari Halmahera Selatan belum bisa memastikan proses penanganan lebih lajut.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Terpilih Bassam Kasuba Beri Sinyal Ganti Pejabat

Ahmad menyebut, pihaknya saat ini masih fokus pada kasus korupsi BPRS Saruma Sejahtera dan dana PAPPJ 32 Puskesmas tahun anggaran 2029.

"Bukan kita pending, untuk saat ini kami fokus dulu dua kasus itu. Jadi sekali lagi ya, doain kami agar semua kasus korupsi yang kami tangani ke depan sudah bisa dituntaskan," imbuhnya.

Diketahui, Kejari Halmahera Selatan saat ini sedang menanganai tiga kasus dugaan korupsi.

Di anataranya, BPRS Saruma Sejahtera, dana PAPPJ 32 Puskesmas dan DD Labuha.

Untuk BPRS Saruma Sejahtera, kerugian negara disebut mencapai Rp15 miliar. Namun setelah penyelidikan dan penyidikan berlangsung, sejumlah nasabah melakukan pengembalian.

Baca juga: Cerita Perjuangan Jurnalis Halmahera Selatan Cari Jasad Sahril Helmi Hingga Ketemu

Sementara dugaan korupsi dana PAPPJ, anggaran yang diduga ditelap sebanyak Rp1,4 miliar. Uang miliaran rupiah itu melekat di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Sedangkan DD Labuha, kerugian negara berdasarkan temuan Inspektorat, sebanyak Rp700 juta. 

Meski begitu, Kejari Halmahera Selatan belum menetapkan tersangka dari tiga kasus dugaan tersebut, walau sudah penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved