Pemkab Halmahera Selatan
Disperindakop Halmahera Selatan Klaim Sudah Tangani Penjualan Sianida Ilegal
DPRD minta Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengkroscek tambang-tambang rakyat di Pulau Obi yang belum memiliki izin
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Disperindakop Halmahera Selatan, Maluku Utara Adriani Radjiloen mengklaim sudah turun menangani dugaan penjualan sianida ilegal di Pulau Obi.
Adapun dugaan penjualan secara ilegal ini mencuat setelah dutemukan penampungan 285 kaleng ukuran besar berisi sianida di sebuah gudang di Desa Airmangga, Kecamatan Obi.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan warga terkait sianida. Kami sudah turun tangani dan pemilik gudang sianida juga sudah kami panggil, "kata Adriani, Rabu (12/2/2025).
Menurut Adriani, gudang penampungan bahan kimia tersebut tidak memenuhi syarat sehingga telah dipindahkan ke gudang yang layak.
Baca juga: DPRD Taliabu Janji Kawal Gaji Petugas Kebersihan: Dibayar Full Tanpa Dikurangi
Sementara untuk izin penjualan, lanjut dia, bukan kewenangan Pemkab Halmahera Selatan.
"Kami hanya menindaklanjuti sesuai kewenangan kami. Kalau untuk izin jual, itu ada pemerintah provinsi dan kami sudah koordinasikan, "tandasnya.
Menanggapi langkah Disperindakop, Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud meminta OPD ini terbuka ke publik terkait apa yang ditemukan saat penanganan langsung.
Pasalnya, barang berbahaya seperti sianida, distribusi serta penggunaannya diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Disperindag harus terbuka, apa saja yang ditemukan dalam investigasi. Apakah izin edarnya ada atau tidak, itu yang harus disampaikan, "ujar Gufran, Kamis (13/2/2025).
Politisi Golkar ini juga meminta Pemkab Halmahera Selatan mengkroscek tambang-tambang rakyat di Pulau Obi yang belum memiliki izin.
Baca juga: 10 OPD Ini Belum Serahkan Laporan Keuangan, Pj Sekprov Maluku Utara Beri Warning
Hal ini dilakukan dalam rangka kepentingan pembangunan yang ramah terhadap lingkungan.
"Pembangunan ini kan berkelanjutan, jadi kalau izinnya belum ada koordinasikan ke Kementerian."
"Karena sianida ini kan peruntukannya untuk penambangan emas, jadi harus diperhatikan, "imbuhnya. (*)
November 2025, Pemkab Halmahera Selatan Berangkatkan 65 Jemaah Umrah |
![]() |
---|
Kunker di Kayoa, Bupati Halmahera Selatan Minta Warga Tak Lagi Persoalkan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Aktifkan 2 Kades Usai Jalani Sanksi Etik 6 Bulan |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.