Pemkab Halmahera Selatan
Disperindakop Halmahera Selatan Klaim Sudah Tangani Penjualan Sianida Ilegal
DPRD minta Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengkroscek tambang-tambang rakyat di Pulau Obi yang belum memiliki izin
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Disperindakop Halmahera Selatan, Maluku Utara Adriani Radjiloen mengklaim sudah turun menangani dugaan penjualan sianida ilegal di Pulau Obi.
Adapun dugaan penjualan secara ilegal ini mencuat setelah dutemukan penampungan 285 kaleng ukuran besar berisi sianida di sebuah gudang di Desa Airmangga, Kecamatan Obi.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan warga terkait sianida. Kami sudah turun tangani dan pemilik gudang sianida juga sudah kami panggil, "kata Adriani, Rabu (12/2/2025).
Menurut Adriani, gudang penampungan bahan kimia tersebut tidak memenuhi syarat sehingga telah dipindahkan ke gudang yang layak.
Baca juga: DPRD Taliabu Janji Kawal Gaji Petugas Kebersihan: Dibayar Full Tanpa Dikurangi
Sementara untuk izin penjualan, lanjut dia, bukan kewenangan Pemkab Halmahera Selatan.
"Kami hanya menindaklanjuti sesuai kewenangan kami. Kalau untuk izin jual, itu ada pemerintah provinsi dan kami sudah koordinasikan, "tandasnya.
Menanggapi langkah Disperindakop, Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud meminta OPD ini terbuka ke publik terkait apa yang ditemukan saat penanganan langsung.
Pasalnya, barang berbahaya seperti sianida, distribusi serta penggunaannya diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Disperindag harus terbuka, apa saja yang ditemukan dalam investigasi. Apakah izin edarnya ada atau tidak, itu yang harus disampaikan, "ujar Gufran, Kamis (13/2/2025).
Politisi Golkar ini juga meminta Pemkab Halmahera Selatan mengkroscek tambang-tambang rakyat di Pulau Obi yang belum memiliki izin.
Baca juga: 10 OPD Ini Belum Serahkan Laporan Keuangan, Pj Sekprov Maluku Utara Beri Warning
Hal ini dilakukan dalam rangka kepentingan pembangunan yang ramah terhadap lingkungan.
"Pembangunan ini kan berkelanjutan, jadi kalau izinnya belum ada koordinasikan ke Kementerian."
"Karena sianida ini kan peruntukannya untuk penambangan emas, jadi harus diperhatikan, "imbuhnya. (*)
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Kafe Bungalow 3 Diam-diam Beroperasi Meski Sudah Ditutup Pemkab Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.