Pemkab Halmahera Selatan
BPKAD Halsel Tegaskan Lahan Kantor DPRD Sah Milik Pemda, Klaim Warga Diminta Uji di Pengadilan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhammad Nur, angkat bicara soal klaim kepemilikan lahan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhammad Nur, angkat bicara soal klaim kepemilikan lahan Kantor DPRD.
Lahan kantor yang beralamat di Jl. Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, itu, diklaim oleh keluarga Bakir Marenggeng.
Nur menegaskan, lahan Kantor DPRD Halmahera Selatan dengan luas 25.492 M2, sah milik pemerintah daerah.
Baca juga: Tantangan “Cinta Indonesia” Hadir untuk 10 Finalis Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai dengan Nomor : 00003/00972/12 tertanggal 20 Desember 2012.
"Itu kan sebenarnya sudah selesai. Kita ada sertifikat, ada semua. Jadi kalau lebih elegan, dibawa saja ke Pengadilan supaya diuji," ujar Nur kepada Tribunternate.com di Kantor BPKAD Halmahera Selatan, Rabu (8/10/2025).
Ia menilai, langkah keluarga Bakir Marenggeng melakukan pemalangan gerbang utama Kantor DPRD dan ruas jalan di depan kantor tersebut, bukan solusi.
Adapun pemalangan ini kurang lebih sudah empat kali. Terakhir pada Senin 29 September 2025.
"Sebenarnya bukan solusi juga toh. Jadi baiknya diuji ke Pengadilan. Daripada mereka mengklaim, saya juga mengklaim. Karena memang kita punya surat-surat semua," tuturnya.
Selain lahan berdirinya bangunan Kantor DPRD Halmahera Selatan, masalah lahan klaim kepemilikan lahan juga terdapat di Jalan Daniel Kabenti, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 9 Oktober 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
Ruas jalan ini sempat dipalang keluarga Charles Ong pada Senin 15 September 2025.
Menurut Nur, lahan tersebut telah dihibahkan ke Pemkab Halmahera Selatan tanpa kompensasi, saat pembangunan jalan dilakukan sekitar tahun 2007 lalu.
"Kita masih berkoordinasi dengan Dinas PUPR, karena informasinya lahan di jalan itu dihibahkan oleh masyarakat tanpa kompensasi," pungkasnya. (*)
Pempus Pangkas Dana TKD Halmahera Selatan di 2026 Rp 500 Miliar, OPD Diminta Genjot Pendapatan |
![]() |
---|
Sudah Ada Tersangka, Kapolda Maluku Utara Minta Pemkab Halmahera Selatan Urus Izin Tambang Rakyat |
![]() |
---|
Disperkim Halmahera Selatan Dapat Kucuran Dana Program Sanitasi Rp 3 Miliar di 2026 |
![]() |
---|
RSUD Labuha Halmahera Selatan Kirim 4,7 Ton Limbah Medis ke Surabaya |
![]() |
---|
Pempus Pangkas TKD Halmahera Selatan 29 Persen, Bupati Pastikan Tak Berpengaruh ke Gaji dan TPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.