Pilkada Taliabu 2024
Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024 pada Jumat (14/2/2025).
Sidang ketiga untuk Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung II MK oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi 2 anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Chelsea Benar-benar Diragukan 4 Besar gegara Ini, Paul Merson: Cole Palmer dan Nkunku Kena Dampak
Dalam persidangan ini, pemohon menghadirkan Prof Aswanto dan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli, serta Moch. Fachtoni Idris dan Ishalik sebagai saksi.
Sementara pihak Paslon nomor urut 01 Sashabila Widya L. Mus - La O de Yasir menghadirkan saksi Kisman Djannu, La Ade, dan Rajiju Umawaitina, serta ahli Sultan Alwan.
Adapun KPU Kabupaten Pulau Taliabu menghadirkan Rudhi Acshoni sebagai ahli, serta Nur Hidayat Sardini, Sufardioni Anifi, dan Sumardin La Maniu sebagai saksi.
Mengutip laman MK RI, Bambang Eka Cahya Widodo menjelaskan mekanisme rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU Pulau Taliabu.
Pada perkara ini, terdapat rekomendasi yang hanya ditemukan satu pelanggaran yang diragukan untuk dilakukan atau tidak dilakukannya PSU sebagaimana direkomendasikan tersebut.
Kemudian pada perkara ini juga terdapat persoalan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam TPS namun menggunakan hak pilih.
Sehubungan hal ini, Bambang menilai perlu memperhatikan beberapa hal, salah satunya bagi pemilih yang pindah memilih harus menyertai surat sebagai syarat coblos.
"Persoalannya ada pemilih menggunakan KTP sesuai domisili, namun tetap harus dilakukan pemeriksaan DPT oleh KPPS, ini akan menjadi problem karena jika DPT tidak dicek online maka peraturan KPU dapat menimbulkan pemilih ganda," jelas Bambang.
Bambang juga memberikan pandangannya tentang suara sah dan tidak sah. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adanya inkonsistensi dalam menentukan suara sah dan tidak sah, yang mana besarnya tanda pencoblosan yang dianggap suara tidak sah.
"Mestinya harus mengacu pada PKPU agar tidak muncul penafsiran yang berbeda-beda, dan menimbulkan keberagaman keputusan suara sah dan tidak sah," terang Bambang.
Sementara Ahli Pemohon, Aswanto, juga mempertegas terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan PSU pada sejumlah TPS. Namun, KPU tidak melaksanakannya.
"Pengabaian terhadap rekomendasi ini adalah wujud nyata pembangkangan terhadap UU Pemilihan dan menjadi kewenangan MK untuk melakukan koreksi," jelas Aswanto.
Laporan dari TPS
Pada kesempatan ini, Moch. Fachtoni Idris selaku Tim Sukses Paslon 02 melaporkan, usai pelaksanaan pemilihan, ditemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan tempat memilihnya.
Diakui Fachtoni, daerah tempat pemilihan berada jauh di daerah tertinggal, sehingga dibutuhkan waktu beberapa hari untuk memastikan pelanggaran yang ditemukan tersebut.
"Dengan menemui saksi di lapangan, ditemukan ada 20 TPS yang ditemukan terjadi pelanggaran tersebut, namun ada 5 TPS tidak bisa diverifikasi karena kurang lengkap datanya. Jadi hanya 15 yang kami laporkan ke Bawaslu dan dapat diverifikasi pada 12 TPS."
"Lalu dari rekomendasi PSU oleh Bawaslu tersebut hanya 1 TPS yang dapat dilaksanakan, sisanya 11 tidak dilaksanakan oleh KPU. Adapun laporan kami masuk sejak 3 Desember 2024, rekapitulasi dilakukan 5-7 Desember 2024, dan rekomendasi ada yang keluar dari tanggal 5, 6 dan di atas 10 Desember 2024," kata Fachtoni kepada Hakim Panel 1 dari Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung 2 MK.
Sementara itu, Ishalik selaku saksi mandat paslon 02 melaporkan, dirinya mendokumentasikan daftar hadir pada TPS 01 Desa Lede. Setelahnya didapati laporan bahwa terdapat 3 pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut.
Limitasi PSU
Sultan Alwan selaku Ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan.
Sedangkan dugaan pelanggaran ini telah melampaui masa 10 hari.
"Maka pelaporan ini sama dengan memaksakannya ke KPU," terang Alwan.
Rudhi Acshoni yang dihadirkan termohon sebagai ahli dalam persidangan ini menyebutkan, Peraturan Bawaslu 9/2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.
Menurutnya, rekomendasi PSU yang disampaikan Bawaslu tersebut wajib ditindaklanjuti 7 hari setelah diterimanya rekomendasi.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Bawalu Taliabu untuk Tidak Berpihak
Lebih jelas dikatakan dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 15/2024 tentang tata cara tindak lanjut penyelesaian pelanggaran administrasi disebutkan, dalam menindaklanjuti rekomendasi perlu dilakukan telaah hukum.
Artinya harus memperhatikan keterpenuhan unsur dan dalam konteks perkara ini secara prosedur KPU telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Namun perlu dicermati lagi, PSU itu ada limitasi maksimalnya, yaitu 10 hari setelah pemungutan suara. Sementara rekomendasi dari Bawaslu adalah dua hari sebelum hari terakhir, yakni hari ke-8 baru ada rekomendasi yang disampaikan pada malam hari. Sehingga keesokan harinya sudah masuk hari ke-9 dan hanya tersisa satu hari lagi," ungkap Rudhi. (*)
Perhitungan Suara PSU Taliabu : Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul di TPS 01 Desa Bua Mbono |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Taliabu, Hendra Kasim : Ijazah Sashabila Mus Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.