Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Bawaslu Taliabu untuk Tidak Berpihak

"Bawaslu sebenarnya adalah wasit yang seharusnya tidak boleh bersikap berdasarkan kepentingan, "ujar Ketua MK Suhartoyo

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Mahkamah Konstitusi
PILKADA: Suasana persidangan perselisihan Pilkada Taliabu 2024 di MKm Jumat (14/2/2025). Ketua MK Suhartoyo mengingatkan Bawalu Taliabu, Maluku Utara untuk tidak berpihak 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sidang pemeriksaan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024 pada Jumat (14/2/2025), kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang ketiga untuk perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 beragendakan mendengarkan keterangan para saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Persidangan digelar di ruang sidang panel 1, gedung II MK oleh para Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Baca juga: Chelsea Benar-benar Diragukan 4 Besar gegara Ini, Paul Merson: Cole Palmer dan Nkunku Kena Dampak

Pihak pemohon menghadirkan Aswanto dan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli, serta Moch. Fachtoni Idris dan Ishalik sebagai saksi ahli.

PILKADA: Suasana persidangan perselisihan Pilkada Taliabu 2024 di MKm Jumat (14/2/2025)
PILKADA: Suasana persidangan perselisihan Pilkada Taliabu 2024 di MKm Jumat (14/2/2025) (Dok Mahkamah Konstitusi)

Sementara pihak terkait (Paslon nomor urut 01 Sashabila Widya L. Mus - La O de Yasir) menghadirkan saksi Kisman Djannu, La Ade, dan Rajiju Umawaitina serta Saksi ahli Sultan Alwan.

Adapun termohon (KPU Pulau Taliabu) menghadirkan Rudhi Acshoni sebagai ahli serta Nur Hidayat Sardini, Sufardioni Anifi, dan Sumardin La Maniu sebagai saksi.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, biasanya dalam persidangan para pihak terkait dan KPU selalu mengatakan semua proses berjalan lancar dan aman, tentunya berbeda keterangan dari pihak pemohon.

"Jadi Bawaslu itu sebenarnya adalah wasit yang seharusnya tidak boleh bersikap berdasarkan kepentingan, ya kepentingannya itu semata mata untuk menegakkan keadilan dan menyampaikan apa yang terjadi sesungguhnya, nah itulah Bawaslu."

Pimpinan sidang mengingatkan Bawaslu bersikap netral, seperti halnya Mahkamah Konstitusi menyikapi persoalan pemilukada. 

Pimpinan menyampaikan setelah mendengarkan keterangan La Ade, saksi dari pihak terkait soal kejadian di TPS 02 desa langganu yang didalilkan oleh pemohon adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

La Ade menyampaikan semua proses berjalan lancar dan tidak ada catatan catatan khusus yang terjadi sampai perhitungan selesai dan ditandatangani oleh para saksi Paslon.

Bambang Eka Cahya Widodo menjelaksan pada perkara ini juga terdapat persoalan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam TPS, namun menggunakan hak pilih.

Sehubungan hal ini, Bambang menilai perlu memperhatikan beberapa hal bahwa bagi pemilih yang pindah memilih harus menyertai surat pindah memilih sebagai syarat agar dapat memberikan suara di TPS pindahan yang dituju.

"Persoalannya ada pemilih menggunakan KTP sesuai domisili, namun tetap harus dilakukan pemeriksaan DPT oleh KPPS pada TPS agar pemilih yang pindah menggunakan hak pilih yang tidak terdaftar tersebut apakah benar terdaftar di DPT atau di TPS lain, bisa jadi KTP ada di satu tempat, tetapi yang bersangkutan terdaftar di TPS lain."

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved