Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan Jurnalis

LBH Maluku Utara Ikut Kecam Tindakan Kekerasan Jurnalis di Ternate: Kami Pantau Proses Hukumnya

"Peristiwa ini adalah gambaran utuh dari tidak becusnya tata kelola organisasi, "kata Direktur LBH Yuridis Maluku Utara Mahri Hasan

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
HUKUM: Direktur LBH Yuridis Maluku Utara Mahri Hasan. Pihaknya pastikan pantau proses hukum terhadap oknum Satpol PP dan Linmas Ternate yang lakukan pemukulan kepada 2 jurnalis di Kota Ternate baru-baru ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur LBH Yuridis Maluku Utara Mahri Hasan mengecam tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang melibatkan oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.

Mahri Hasan kepada TribunTernate.com menyatakan, kasus pemukulan terhadap dua jurnalis pada beberapa waktu lalu merupakan gambaran dangkalnya pemahaman personel Satpol PP saat menjalankan tugas.

"Sikapnya menunjukan bahwa ketidakpatuhan terhadap SOP, perintah atasan dan memberikan gambaran rusaknya mental oknum tersebut."

"Peristiwa ini adalah gambaran utuh dari tidak becusnya tata kelola organisasi di internal instansi tersebut, "katanya, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Ketua LBH Ansor Ternate Minta Polisi Transparan Usut Kekerasan Dua Jurnalis

"Setiap kegiatan peliputan wartawan dilindungi Undang-undang, maka tindakan-tindakan tidak patut seperti itu mencederai dan melemahkan keberlakuan Undang-undang PERS, "tambahnya.

Karenanya ia meminta adanya komitmen secara organisasi dari apa yang telah disampaikan Kasatpol PP maupun Sekkot Ternate

Yang mana hal tersebut adalah bentuk tanggung jawab yang belum tuntas dan harus dibuktikan.

"Dari peristiwa tersebut maka saya meminta agar proses kasus terhadap oknum Satpol PP harus benar-benar diseriusi."

"Tidak ada alasan khusus bagi penyidik Polres Ternate untuk menunda-nunda penyelidikan dan penyidikan, "imbuhnya.

Menurutnya, persoalan terbesarnya bukan berada pada hal-hal teknis penyelidikan dan penyidikan.

Melainkan hal-hal eksternal yang mungkin saja mengganggu upaya penegakan hukum.

"Dari tempat kejadian ada puluhan saksi, ada bukti video pemukulan. Dan faktanya seorang korban alami luka robek di pelipis mata yang dikuatkan dengan visum et repertum."

"Perbuatan oknum-oknum tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 3 Undang-undang pers."

"Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing pasal tersebut 2 tahun dan 2,8 tahun penjara, "tegas Mahri Hasan.

Sehingga pihaknya akan terus memantau sejauh mana proses hukum dan etik dari oknum Satpol PP tersebut.

Baca juga: Kronologi Kejadian Menurut Mudasir, Terduga Pelaku Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate

"Baik dari proses penyelidikan dan penyidikan dan berakhir pada putusan hakim nantinya."

"Jika ditemukan adanya kejangalan, maka kami akan melakukan upaya-upaya lain yakni berkordinasi dengan korban."

"Tujuannya untuk mengoreksi setiap kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved