6 Fakta Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Ditahan gegara Dugaan Selingkuh, Dibongkar Anak Sendiri
Fakta penahanan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin yang diduga selingkuh dengan anggota DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Simak sejumlah fakta terkait penahanan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.
Diketahui, Kompol Sirajuddin ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Hal ini buntut dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus.
Baca juga: Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Ditahan Bidpropam Polda Malut, Buntut Dugaan Perselingkuhan
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ketua Bapemperda Ternate Nurlaela Syarif
Simak enam fakta berikut ini:
1. Penahanan Dikonfirmasi
Kabar penahanan Kompol Sirajuddin ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Bambang Suharyono.
Menurutnya, Kompol Sirajuddin sudah ditahan sejak Rabu, 26 Februari 2025 malam.
Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.
"Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan," jelas Bambang Suharyono.
2. Viral di Media Sosial
Dugaan perselingkuhan Kombes Pol Sirajuddin dan Agriati Yulin Mus viral di media sosial instagram dan Facebook.
Viralnya dugaan perselingkuhan itu bermula dari putri Kompol Sirajuddin bernama Diny, mengunggah bukti percakapan rekaman dan foto ayahnya bersama Agriati Yulin Mus.
Postingan tersebut mendapat like 1.454, kemudian 140 komentar dan dibagikan sebanyak 1.187.
Pada postingan kedua terdapat sebanyak 3.098 like, 478 komentar dan dibagikan sebanyak 1.656.
Bahkan di postingan kedua ini, Diny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Sebab, Agriati Yulin Mus merupakan kader Partai Golkar.
3. Dibongkar Anak Sendiri
Sebelumnya viral di media sosial, unggahan curhatan anak salah seorang pejabat di Polres Taliabu, Maluku Utara, Minggu (26/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.