Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Penarikan Retribusi Pertambangan di Maluku Utara Dinilai Belum Optimal

Pemprov Maluku Utara dinilai belum optimal dalam penarikan retribusi sektor pertambangan di tahun 2024

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
RETRIBUSI - Ketua pansus LKPJ Gubernur Malut tahun 2024, Muhajirin Bailussy. Ia menilai penarikan retribusi sektor pertambang oleh Pemprov Malut belum optimal, Rabu (5/3/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dinilai belum optimal dalam penarikan retribusi sektor pertambangan di tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam rapat antara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2024 dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Selasa (4/3/2025).

Ketua Pansus LKPJ Muhajirin Bailussy  mengungkapkan, berdasarkan laporan DPM-PTSP Maluku Utara, total nilai investasi sektor pertambangan diperkirakan mencapai Rp800 triliun lebih.

Baca juga: Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Hadiri Groundbreaking Perumahan Bersubsidi bagi Anggota Polri dan PNS

“Bapenda menjelaskan soal proses pengumpulan pajak, sementara DPM-PTSP juga sudah memaparkan sejauh mana perkembangan investasi di Maluku Utara, khususnya di sektor pertambangan,” ujar Muhajirin.

Agar pengumpulan pajak dapat berjalan lebih optimal, Muhajirin menekankan pentingnya data yang akurat, termasuk regulasi terkait investasi.

Data tersebut nantinya akan disinkronkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas retribusi dapat lebih leluasa dalam menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan tambang.

Muhajirin juga menegaskan, apabila capaian penerimaan daerah tidak sesuai target, Pansus akan memberikan izin kepada Gubernur untuk mengevaluasi OPD yang mengelola PAD.

Baca juga: UBS di Pegadaian Naik Rp 10 Ribu, Antam? Ini Harga Emas dan Buyback Rabu 5 Maret 2025

“Kami tidak akan ragu merekomendasikan evaluasi OPD pengelola PAD jika capaian penerimaan daerah tidak sesuai target yang ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting berjanji akan menyerahkan data perusahaan tambang yang belum membayar pajak.

“Ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan,” tandas Zainab. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved