Pemkot Ternate
Sekkot Ternate Minta OPD Teknis Rutin Pengawasan, Buntut Penjualan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran
"Kalau memang demikian adanya, ya harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, "pinta Sekkot Ternate Rizal Marsaoly
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate minta oknum-oknum penjual minyak goreng yang tak sesuai takaran ditindak tegas.
Ini ditegaskan langsung oleh Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marasaoly kepada awak media, Rabu (12/3/2025).
"Kalau memang demikian adanya, ya harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Sehingga apa saja yang menjadi langkah-langkah kepolisian, pemerintah kota tetap mensuport itu."
Baca juga: Rusli Sibua Ajak DPRD dan Forkopimda Jadi Tim Sukses Bangun Morotai
"Karena kita tetap menghormati dari apa yang sudah menjadi ketentuan, terkait dengan aturan yang mengatur tentang manfaat dari minyak goreng, "jelasnya.
Menindaklanjuti hal ini, ia meminta kepada OPD teknis untuk selalu melakukan pengecekan di lapangan (pasar).
Ini dilakukan, kata dia, agar di pasar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan seperti yang sudah beredar di pemberitaan.
Sebelumnya, Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara bersama Polres Ternate menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng subsidi Minyakita di kota Ternate pada Rabu (12/3/2025).
Hasil sidak tersebut, menemukan adanya penjualan Minyakita tak sesuai ukuran pada kemasan
Itu didapatkan di toko Kota Baru Indah yang dipasok oleh CV Berkah Abadi di Cianjur, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, sebagian besar Minyakita yang beredar di Ternate dikirim dari Surabaya, Jawa Timur.
Ini disampaikan langsung oleh Panit Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Maluku Utara IPDA Ghalib Putra Patriawan
"Kita melakukan pengecekan langsung di gudang distributor. Kita mendapati satu indikasi terkait pelanggaran pidana oleh CV Berkah Abadi yang terletak di Cianjur, Jawa Barat, "kata Ghalib.
Menurutnya, saat polisi melaksanakan pengecekan yang tertera dalam kemasan 1 liter, ternyata hasilnya hanya 750 ml.
Baca juga: Tak Bayar Pesangon Karyawan, PT Wanatiara Persada Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan
"Untuk itu kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kita akan sita barang itu untuk jadikan barang bukti penyelidilan lebih lanjut, "tegasnya.
menambahkan, Minyakita tak sesuai takaran yang ditemukan sebanyak 80 kardus. Polisi akan segera memanggil distributor minyak tersebut.
"Kami berharap kepada masyarakat apabila ditemukan ada kejanggalan pada barang-barang yang dijual bisa laporkan ke pihak berwajib Polres maupun Polda, "tandasnya.
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
34 Pedagang Pandara Kananga Curhat ke Wakil Wali Kota Ternate, di Antaranya Soal Biaya Sewa |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Soroti Kesiapan Panitia CSS AKOPSI XXIII 2025 |
![]() |
---|
Program Umrah Gratis Pemprov Maluku Utara Diapresiasi Warga Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.