Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak Bayar Pesangon Karyawan, PT Wanatiara Persada Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

"Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi perusahaan mengabaikan, "ujar salah satu korban PHK Sardi Alham

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Sardi Alham (kiri) salah satu karyawan yang di-PHK PT Wanatiara Persada bersama kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji (kanan) ketika membuat laporan di Polres Halmahera Selatan, Selasa (11/3/2025). Maksud kedatangan keduanya atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pihak manajemen PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah perusahaan tersebut mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tiga karyawannya gegara melakukan aksi peringatan hari buruh internasional atau May Day pada 1 Mei 2024 lalu.

Adapun tiga karyawan yang di-PHK berdasarkan surat keputusan pemberhentian perusahaan adalah, La Endang La Hara dengan SK No. 118/HR-WP/SKP/V/2024, Eko Sugianto Sangka dengan SK No. 117/HR-WP/SKP/V/2024, dan Sardi Alham (SK No. 116/HR-WP/SKP/V/2024, tertanggal 4 Mei 2024.

Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa menerima hak-hak mereka, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Total hak yang seharusnya diterima ketiga pekerja ditaksir mencapai Rp491.824.919, namun hingga kini belum ada realisasi dari perusahaan.

Baca juga: Pemkot Ternate Buat Dua Skema Terkait Program Kerja 2025

"Kami merasa sangat dirugikan. Kami sudah berupaya meminta hak kami, tetapi perusahaan mengabaikan. Seolah mereka bisa bertindak semaunya tanpa konsekuensi hukum, "ujar salah satu korban PHK Sardi Alham, Rabu (12/3/2025).

Sementara, kuasa hukum tiga eks karyawan PT Wanatiara Persada, Bambang Joisangadji, mengatakan laporan kliennya ke Polres Halmahera Selatan sudah diterima berdasarkan nomor STPL/145/III/2025/SPKT, tertanggal 11 Maret 2025.

Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh ini untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi. Apalagi jumlah pesangon yang tak dibayar nilainya cukup besar.

"Kemarin kami sudah buat laporan ke Polres atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, "tegasnya.

Bambang mengayakan bahwa tindakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu mengacu pada pasal 156 dan pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ini bukan hanya soal hak pekerja, tetapi juga soal penegakan hukum. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami akan mendorong kepolisian menindaklanjuti dengan sanksi pidana, "tandasnya.

Baca juga: Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Buka Puasa Bersama Warga Gubu Kusuma

Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono membenarkan adanya laporan terhadap PT Wanatiara Persada pada Selasa (11/3/2025).

Namun, perwira polisi berpangkat tiga balok itu belum dapat memastikan apakah laporan tersebut sudah sampai ke penyidika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) atau belum.

"Itu diadukan ke SPKT, jadi diproses dulu di SPKT baru ke Reskrim. Nah sementara ini saya belum pastikan apakah prosesnya sudah sampai ke Reskrim atau belum ,"ungkap Sunadi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved