Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Sesalkan Pemberhentian 4 Kades: Kami Konsultasi dengan Kemendagri

"Kita akan konsultasi di Kemendagri, apakah boleh menggunakan Perbub atau tidak, "kata Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Junaidi Abusama

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama saat diwawancarai, Minggu (16/3/2025). Ia mengaku sesal atas pemberhentian 4 kades yang dilakukan kepala daerah belum lama ini 

Mereka adalah Kades Prpakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu dan Kades Tawa Fahri Musa.

Kepala Bidang Pemdes DPMD Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan pemberhentian murni hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Dia mengklaim tidak ada kepentingan lain yang diambil Bassam Kasuba dalam pemberhentian empat Kades tersebut. 

"Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran SK yang dikeluarkan,” ujar Iksan, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Berhentikan 4 Kades, Praktisi Sebut Bupati Halmahera Selatan Tabrak Aturan

Iksan mengungkapkan, pemberhentian keempat Kades itu  berlangsung sejak November 2024 lalu. 

Namun, SK penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan di empat desa itu waktu pengeluarannya berbeda-beda. 

"Mislanya (SK) Kades Prapakanda baru diterbitkan pada Maret 2025. SK telah diserahkan kepada Camat Kepulauan Botang Lomang untuk diberikan kepada Adri Musa yang diberhentikan, "pungkas Iksan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved