Pemprov Malut
3000 Guru di Maluku Utara Belum Bersertifikat PPG, Abubakar Abdullah: Kami Terus Berupaya
Sebanyak 3000 guru SMA/sederajat di Provinsi Maluku Utara (Malut) belum bersertifikasi Pendidikan Profesi Guru
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Sebanyak 3000 guru SMA/sederajat di Provinsi Maluku Utara (Malut) belum bersertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara.
Plt Kepala Dikbud Maluku Utara Abubakar Abdullah mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari komitmen dalam program sekolah gratis.
Baca juga: Intip Welcome and Farewell Parade, Tradisi Penyambutan Kapolda Maluku Utara yang Baru
Menurutnya, saat ini sekitar 2000 guru telah bersertifikasi , sementara sisanya terdiri dari guru PNS, Guru Tetap Yayasan (GTY), dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang belum mendapatkan sertifikasi.
“Untuk GTT memang mereka belum memenuhi syarat untuk sertifikasi, sehingga belum bisa mengikuti prosesnya,” ujar Abubakar Usai menghadiri Ramadan Expo Pemuda Muhammadiyah Malut, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi PPG hanya diperuntukkan bagi guru berstatus PNS dan GTY.\
Jika seorang guru tidak memiliki Surat Keputusan (SK) GTY , maka akan sulit mengikuti sertifikasi karena status kepegawaiannya tidak jelas.
Selain itu, beberapa faktor lain yang menyebabkan guru belum bisa disertifikasi antara lain belum memiliki kualifikasi Pendidikan S1 atau D-IV dan sudah memasuki usia pension.
Ia menuturkan, sertifikasi guru bertujuan memastikan kesejahteraan pengajar melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Dengan adanya sertifikasi diharapkan para guru dapat meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang lebih baik bagi peserta didik,” tambahnya.
Baca juga: Selesai Agenda di Jakarta, Gubernur Malut Kembali Bertugas, Sherly Laos ke Anak: Mami Kerja Dulu ya
Selain itu, Abubakar juga menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan guru di sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan, yakni guru di sekolah negeri , baik PNS maupun PPPK, mendapatkan gaji yang dibiayai sesuai peraturan-undangan.
Sementara guru di sekolah swasta mendapatkan gaji berdasarkan perjanjian kerja dengan pihak yayasan atau sekolah.
"Kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk menjamin kesejahteraan guru-guru di Maluku Utara," pungkas Abubakar Abdullah. (*)
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Dispar Maluku Utara Dorong Sertifikasi Pemandu Selam Lewat Pelatihan |
![]() |
---|
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Cermati Anggaran dan Realisasi Kinerja Bappeda |
![]() |
---|
Pimpin Rapat Ketahanan Pangan, Wagub Malut Sarbin Sehe Tekankan Pentingnya CPP di Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Buka Rakor UKPBJ, Kepala BPBJ Malut Hairil Hi Hukum Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.