Pemprov Malut
Pemprov Malut Rapat Bersama Perwakilan NHM, Sarbin Sehe Apresiasi Langkah Pemulihan Operasional NHM
Pemprov Maluku Utara menggelar rapat bersama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Senin (7/4/2025) di Kota Ternate
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Pemprov Maluku Utara menggelar rapat bersama PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Senin (7/4/2025).
Berlangsung di Ruang Meeting Perumahan Wakil Gubernur di Kota Ternate, Malut.
Rapat diikuti Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe yang didampingi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsuddin A. Kadir.
Dari Pemprov Malut juga hadir Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, Kepala Badan Pendapatan Daerah Malut Zainab Alting dan Kepala Disnakertrans Marwan Polisiri.
Sementara dari pihak NHM diwakili oleh pengacara NHM Iksan Maujud, Manager HR-IR NHM Ronny Kasenda,
beserta ketiga Ketua Badan Serikat NHM yakni Rudi Pareta, Rusli A. Gailea dan Andi Mochtar.
Rapat membahas antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap perkembangan pemulihan operasional perusahaan, termasuk strategi ketenagakerjaan yang sedang dijalankan NHM.
Dalam kesempatan ini, Sarbin Sehe mengapresiasi langkah yang ditempuh NHM saat ini untuk menyelamatkan
operasional perusahaan.
Suryanto Andili juga mengapresiasi NHM yang telah melakukan kewajiban pembayaran ke Kas Negara pada tahun 2024.
Pihak Pemprov Malut juga memberikan wejangan dan mengingatkan terhadap komitmen pembayaran pajak daerah serta pinjam pakai kawasan hutan.
Dalam kesempatan ini, perwakilan NHM memaparkan bagaimana perjalanan sejak divestasi Maret 2020 lalu hingga pada titik efisiensi saat ini.
Pihak NHM menjelaskan program efisiensi tahap 1 dan 2 dijalankan atas kesepakatan bersama dengan Manajemen.
Di tengah kondisi sulit ini, perusahaan tetap berkomitmen memperhatikan hak karyawan dengan memperjuangkan restrukturisasi pinjaman karyawan di bank.
NHM tetap memberikan dana Rp.6.000.000/bulan untuk karyawan yang dirumahkan, hingga tetap memberi bantuan pengobatan dan pendidikan anak bagi karyawan yang dirumahkan.
Kebijakan merumahkan karyawan merujuk pada aturan seperti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja 907 tahun 2004 tentang Pencegahan Pemutusan Kerja.
NHM juga sedang berkoordinasi untuk memenuhi hak karyawan baik yang telah pensiun, mengundurkan diri, maupun masih aktif bekerja.
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
RPJMD Tidore 2025–2029 Dievaluasi, Bappeda Malut Dorong Perencanaan Lebih Visioner dan Terukur |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
UKM Jadi Penopang Ekonomi Daerah, Pemprov Maluku Utara Beri Stimulus Alat Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.