Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Korban Rudapksa 16 Pria Dewasa di Halmahera Selatan Dapat Pendampingan

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak RSUD Labuha terkait dikeluarkannya hasil visum, "kata Kepala DP3AKB Halmahera Selatan Karima Nasaruddin

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Maluku Utara Karima Nasaruddin ketika menjelaskan pendampingan terhadap korban rudapaksa, Selasa (8/4/2025). Pendampingan dilakukan mulai dari jangkauan ke tempat, pemeriksaan awal di kepolisian hingga visum untuk penyelidikan 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Halmahera Selatan, Maluku Utara Karima Nasaruddin mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil.

Pendampingan dilakukan mulai dari jangkauan ke tempat, pemeriksaan awal di kepolisian, visum untuk penyelidikan, pemulihan psikologi hingga pada putusan hukum di Pengadilan setempat.

"Korban dan keluarga sudah kita lakukan pendampingan mulai dari pemeriksaan awal. Pemdampingan ini sampai pada putusan pengadilan, "ujar Karima, Selasa (8/4/2025).

Berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku dalam kasus ini sebanyak 16 pria dewasa.

Baca juga: Libatkan 16 Terduga Pelaku, Polres Halmahera Selatan Dalami Kasus Rudapaksa Siswi SMP

Karima menyebut penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan telah melakukan olah TKP.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, termasuk 16 pria dewasa yang diduga sebagai terduga pelaku.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak RSUD Labuha terkait dikeluarkannya hasil visum. Jadi ini proses hukumnya sudah berjalan, "ungkapnya.

Baca juga: Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP

Karima menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan upaya mediasi terhadap kasus perempuan dan anak.

Apalagi dalam kasus ini, korban merupakan anak di bawah umur dengan usia 15 tahun dan baru duduk di bangku kelas III SMP.

"Kami tidak akan bikin mediasi, ini kasus perempuan dan anak. Kami fokus pada pendampingan sampai ada putusan hukum dan pemulihan psikologi korban, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved