Halmahera Selatan
Libatkan 16 Terduga Pelaku, Polres Halmahera Selatan Dalami Kasus Rudapaksa Siswi SMP
Penyidik Polres Halmahera Selatan butuh pendalaman lebih jauh dalam pengungkapan kasus Rudapaksa karena melibatkan 16 terduga pelaku
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara memastikan menindaklanjuti laporan dugaan rudapaksa seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Kecamatan Bacan Timur Tengah hingga hamil.
Kasus ini dilaporkan pada 2 April 2025 berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono mengatakan penyidik telah memeriksa korban dan satu orang saksi.
Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan para saksi setelah hasil visum korban dikeluarkan RSUD Labuha.
Baca juga: Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP
"Kasus ini sudah berproses, korban juga sudah divisum. Penyidik masih tunggu hasil visum keluar baru dilakukan pemeriksaan saksi tambahan, "kata Sunadi, Senin (7/4/2025).
Sundai menjelaskan bahwa penyidik butuh pendalaman lebih jauh dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, ada sekitar 16 pria dewasa yang diduga sebagai pelaku.
Selain itu, dugaan rudapaksa terhadap korban sudah berlangsung lama, yakni dari sejak korban masih duduk di bangku Kelas I SD hingga Kelas III SMP.
"Penyidik masih melakukan pendalaman, karena berdasarkan keterangan korban, dia dari SD sudah disetubuhi sampai dia SMP. Apalagi kan pelakunya diduga ada 16 orang, "ungkapnya.
Sunadi mengaku penyidik juga telah mengantongi nama-nama 16 terduga pelaku. Mereka akan diperiksa setelah hasil visum keluar.
"Yang pasti ini kasus sudah berproses, jadi kalau ada yang diperiksa pasti akan diperiksa. Hasil visum juga akan dipelajari lagi, kalau sudah cukup bukti baru digelar, "tandasnya.
Kisah korban rudapaksa
Korban sebelumnya mengakui ia dirudapaksa oleh 16 pria dewasa. Salah satu pelakunya bernama Hamza Ali (50) alias Ojek.
Akasi bejat yang dilakukan Hamza Ali di dalam rumah ketika korban masih duduk di kelas 1 SD.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya. Usai melancarkan aksinya, Hamza Ali mengancam korban agar tak buka suara seraya diberikan uang Rp 50 ribu.
Sejak dirudapaksa, korban mengaku diminta Hamza Ali untuk melayaninya hingga duduk di bangku kelas III SMP.
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.