Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tim Hukum Korban Rudapaksa di Halmahera Selatan Ungkap Fakta Baru, Minta Para Pelaku Dijerat UU 35

"Psikiater dari Pemprov Maluku Utara telah memeriksa kondisi korban, hasilnya trauma berat, "ujar anggota Tim Hukum korban Yulia Pihang

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Anggota Tim Hukum korban rudapaksa siswi SMP di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Yulia Pihang (kanan) saat memberikan keterangan pers, Minggu (13/4/2025) malam. Pihaknya memeinta para terduga pelaku dijerat dengan undang-undang 35 dengan pidana kurungan 15 tahun 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim hukum korban kasus rudapaksa siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara mengungkap fakta baru dalam proses hukum kasus tersebut.

Mereka menyebutkan bahwa para pelaku yang sebelumnya diduga 16 pria dewasa, kini bertambah menjadi 22 orang.

Kemudian korban juga telah dinyatakan positif hamil oleh dokter di RSUD Labuha dengan usia kandungan 5-6 bulan.

"Sejauh ini sudah ada 16 nama yang dilaporkan, dan jumlah ini terus bertambah."

Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Selatan Tinjau Rumah Singga DP3AKB, Tempat Pemulihan Korban Rudapaksa

"Lebih ironis, beberapa di antaranya adalah oknum tenaga pendidik (guru), bahkan kepala sekolah."

"Mereka yang seharusnya melindungi justru menjadi pemangsa, "ujar anggota Tim Hukum korban Yulia Pihang, Minggu (13/4/2025).

Yulia mengatakan hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Labuha menunjukan ada luka sobekan di alat vital korban.

Oleh sebab itu, ia menilai penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan sudah memiliki bukti cukup untuk menggelar perkara.

Yulia juga mendesak agar para pelaku dijerat dengan pasal 81, pasal 76 d junto pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2018 tentang perbuhan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara.

"Unsur pidananya sangat jelas. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka. Para pelaku harus segera ditangkap dan ditahan, "imbuhnya.

Yulia menambahkan, para terduga pelaku, rata-rata tinggal sekampung dengan korban. Kondisi ini, sangat membahayakan mental dan keselamatan korban sehingga pihak kepolisian harus bertindak cepat untuk menjamin keadilan dan melindungi korban dari tekanan atau intimidasi lebih lanjut. 

"Psikiater dari Pemprov Maluku Utara telah memeriksa kondisi korban. Hasilnya menunjukkan trauma berat. Pemulihan psikologis baru bisa dimulai bila korban benar-benar aman, "pungkasnya.

Senada dengan Yulia, Ketua Srikandi Sibela Halmahera Selatan Rusna Ahmad meminta Polres Halmahera Selatan segera menetapkan para tersangka kasus rudapaksa siwsi SMP tersebut.

Menurut dia, jika kasus ini sudah sampai pada tahapan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus meminta para pelaku memberi biaya restitusi kepada korban selama proses hukum berlaku.

Biaya tersebut wajib diakomodir karena telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved