Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tim Hukum Korban Rudapaksa di Halmahera Selatan Ungkap Fakta Baru, Minta Para Pelaku Dijerat UU 35

"Psikiater dari Pemprov Maluku Utara telah memeriksa kondisi korban, hasilnya trauma berat, "ujar anggota Tim Hukum korban Yulia Pihang

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Anggota Tim Hukum korban rudapaksa siswi SMP di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Yulia Pihang (kanan) saat memberikan keterangan pers, Minggu (13/4/2025) malam. Pihaknya memeinta para terduga pelaku dijerat dengan undang-undang 35 dengan pidana kurungan 15 tahun 

"Begitu juga terhadap hakim di Pengadilan agar tidak memberikan keringanan hukuman hanya karena pelaku menyampaikan permintaan maaf di persidangan nanti. Minta maaf bukan alasan untuk lolos dari hukuman maksimal. KorbN tidak butuh air mata buaya, korban butuh keadilan,” tegasnya.

Rusna juga menyoroti kasus serupa di wilayah yang terjadi di Kecamatan Kayoa Barat.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Tanggapi Kasus Rudapaksa Siswi SMP: Tidak Ada Toleransi

Di mana, korban yang merupkan siswi SMP, diduga dirudapaksa oleh pamannya sendiri hingga hamil dan bahkan telah melahirkan.

Kasus tersebut, saat ini masih bergulir di Polres Halmahera Selatan namun belum ada tersangkanya.

"Semua kasus ini harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, harus dijerat sesuai ketentuan yang berlaku, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved