Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kemenkum Malut Gelar Analisis dan Evaluasi 5 Perda Pengelolaan Lahan

Salah satu Perda yang dianalisis dan evaluasi hukum adalah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Pulau Morotai

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
ATURAN: Suasana analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan Kemenkum Malut terhadap 5 peraturan daerah (Perda) di Maluku Utara, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkum Malut menggelar kegiatan analisis dan evaluasi hukum khususnya terhadap 5 peraturan daerah di Maluku Utara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi dalam sambutannya menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkum Malut untuk terus mendorong kualitas produk hukum daerah di Malut yang berkualitas.

Sebab kualitas perda, kata Budi Argap Situngkir akan berdampak bagi masyarakat dan pembangunan daerah. 

Kaitan dengan itu, Zulfahmi menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum dan pemerintah daerah (pemda) di Malut menggelar rapat analisis dan evaluasi hukum tersebut. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Malut Koordinasi ke Setjen Terkait Pembangunan Lanjutan Gedung Baru

"Pada tahun 2025 terdapat 5 peraturan daerah yang akan dilakukan analisis dan evaluasi bertema pengelolaan lahan, "ujar Zulfahmi di ruang rapat Kanwil Malut, Rabu (16/4/2025).

Ada pun 5 perda tersebut adalah:

1. Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

2. Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

3. Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

4. Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan

5. Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

"Untuk itu, rapat ini akan membahas overview pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, penyusunan laporan, tindak lanjut rekomendasi dan waktu/timeline kegiatan, "terangnya.

Analis Hukum BPHN Dwi Agustine Kurniasih selaku Koordinator Zonasi Wilayah Malut yang hadir secara virtual beserta para anggotanya, menyampaikan pelaksanaan analisis dan evaluasi hukum menggunakan pedoman “6 dimensi”.

Keenam dimensi tersebut meliputi:

1. Dimensi Pancasila

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved