Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi

Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Zulfahmi,

Dok : Kemenkum Malut
APLIKASI - Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Malut, Zulfahmi, menilai aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, masih perlu dilakukan pengembangan, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Zulfahmi, menilai aplikasi e-Harmonisasi masih perlu pengembangan. 

Untuk itu, dalam Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, Zulfahmi memberikan masukan dan opsi pengembangan aplikasi e-Harmonisasi.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Kemenkum untuk memudahkan pemerintah daerah (pemda) di Indonesia melakukan harmonisasi produk hukum daerah seperti rancangan peraturan daerah (ranperda).

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 3 PPG 2024: Makna yang Paling Menggambarkan TaRL

“Kami memberikan dukungan pengembangan aplikasi e-Harmonisasi yaitu terdiri dari menu analisis konsepsi, menu partisipasi masyarakat, serta dukungan digitalisasi sehingga dapat berjalan lebih terstruktur dan efisien,” ujarnya di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (20/8/2025). 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mendukung projek perubahan dari Kadiv P3H.

Argap Situngkir menilai bahwa pengembangan aplikasi e-harmonisasi nantinya dapat memudahkan pemda, masyarakat, dan publik dalam memantau proses harmonisasi.

Baca juga: PLN UIW MMU Gandeng Pemprov Maluku Utara Nyalakan Harapan Lewat Program Light Up the Dream

“Harapannya, pengembangan aplikasi e-harmonisasi dapat menunjang proses harmonisasi yang transparan dan akuntabel. Sehingga dapat melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Argap Situngkir. 

Pengembangan aplikasi e-harmonisasi juga mendapat dukungan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Hananta Sugana, yang menilai bahwa usulan pengembangan aplikasi e-Harmonisasi relevan dengan kebutuhan saat ini.  

"Kami akan menindaklanjuti usulan tersebut melalui tim agar dapat dikembangkan lebih lanjut dan memberi manfaat optimal dalam proses penyusunan serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved