Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

DPRD Ternate Setujui Usulan Pemkot Soal Propemperda 2025

Bapemperda DPRD Ternate sudah menerima usulan tambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025

Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
KEBIJAKAN - Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Maluku Utara Nurlaela Syarif. Ia menyetujui Propemperda 2025 Pemkot Ternate, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Bapemperda DPRD Ternate sudah menerima usulan tambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.

Program legislasi daerah ini merupakan usulan Kota Ternate lewat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan.

“Permohonan sudah tersampaikan lewat Wali Kota  ke DPRD dengan Nomor surat 100.3/20/2025 tentang permohonan persetujuan tambahan Propemperda 2025,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik Lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Nurlaela menyebut, hal ini merubah hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BPRS dari perseroan terbatas menjadi perseroan terbatas daerah.

Karena, kata dia, perubahan itu merupakan amanah dari UU 23 tahun 2014 pasal 311 sampai 321.

Di satu sisi, dia menjelaskan, BPRS adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam atau syariah.

"Kenapa tidak Perumda, karena dalam amanah UU 23 Perumda itu mayoritas saham harus dari pemerintah daerah tapi kalau BPRS ini sahamnya ada perseorangan meskipun ada saham Pemkot Ternate di dalamnya." 

“Pada akhirnya, untuk meningkatkan pelayanan dan unit bisnis bank BPRS, kami menyetujui untuk menambahkan di dalam Propemperda 2025."

"Setelah ini diparipurnakan secara lembaga DPRD untuk merubah SK Propemperda 2025 yang siklusnya itu disahkan dengan dibarengi APBD tahun berjalan,” tuturnya.

Ia mengatakan, Bapemperda juga menekankan Kabag Hukum dan tim hukum kota Ternate soal beberapa usulan draft Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025.

“Kami dari DPRD sudah rampung kan empat Ranperda yaitu ketertiban umum, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, kesejahteraan sosial, dan penggunaan serta pelestarian bahasa Ternate,” jelas dia.

Nurlaela juga meminta, usulan dari eksekutif segera dimasukkan seperti revisi perda RTRW, Ketahanan Pangan, Penanaman Modal, dan beberapa lainnya.

Baca juga: Soal Alih Fungsi Plaza Gamalama Jadi RSUD Ternate, Reza Rinaldi: Butuh Anggaran Besar untuk Renovasi

“Misalnya di triwulan kedua akhir Mei, kita mulai finalisasi Ranperda minimal 8. Supaya disahkan menjadi prioritas terkait revisi Perda ketertiban umum dan Ranperda HIV/AIDS,” ujar politisi partai Nasdem itu.

Soal Penyertaan modal, dia menyebut, itu sudah ada regulasi sebelumnya tetapi penerapan kewajibannya belum dilakukan oleh pemerintah kota.

“Kita akan mengundang semua tim hukum kota Ternate melakukan evaluasi terhadap Perda tidak berjalan."

"Contoh Perumda Ake Gaale dalam amanah Perda siapa direktur yang harus ditetapkan berdasarkan regulasi, Perda terkait dengan sumur resapan hingga Perda pengelolaan daerah ditengah efisiensi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved