Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Baru 7 Tersangka, Tim Hukum Korban Rudapaksa di Halmahera Selatan Desak Polisi Jerat Pelaku Lain

DP3AKAB Halmahera Selatan tidak hanya bertanggung jawab memulihkan kondisi psikologi korban, tetapi juga mengawal kasus ini hingga tuntas

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Tim Hukum korban rudapaksa siswi SMP di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Yulia Pihang (kanan) saat memberikan keterangan pers, Minggu (13/4/2025) malam. Ia mendesak Polisi untuk cepat menjerat pelaku lain dalam kasus ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim hukum siswi SMP yang menjadi korban rudapaksa hingga hamil, mendesak Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan para terduga pelaku lain sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut mereka, terduga pelaku berdasarkan pengakuan korban, sebanyak 16 orang. Para terduga pelaku, rata-rata adalah pria dewasa dan sudah beristri.

Sementara, penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan baru menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi dan AD alias Abdulrahman.

Baca juga: Daftar Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

"Kami mendesak agar proses hukum berjalan tegas dan adil tanpa pandang bulu, "ujar anggota Tim Hukum korban Yulia Pihang, Minggu (19/4/2025).

Yulia menjelaskan bahwa merujuk  Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman terhadap para tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Oleh karena itu, penyidik harus melakukan pengembangan lebih jauh sehingga bisa mendapatkan bukti tambahan dan menjerat para terduga pelaku lainnya.

"Penyidik segera melengkapi bukti-bukti tambahan terhadap 9 nama lain agar segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan bagi korban, "ungkapnya.

Di samping itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan tidak tinggal diam.

Di mana DP3AKB harus melakukan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir setengah hati.

"DP3AKAB tidak hanya punya tanggung jawab memulihkan kondisi psikologi korban, tetapi juga mengawal kasus ini hingga tuntas, "tandas Yulia Pihang.

Sebelumnya, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyerat para terduga pelaku lainnya.

Karena berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku sebanyak 16 orang.

"Masih ada 9 nama lainnya yang saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alamat bukti," ujar Hendra pada Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Daftar Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

Menurutya, proses penanganan kasus ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.

Hendra juga menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru.

"Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved