Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kapolres Halmahera Selatan Pastikan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Rudapaksa Siswi SMP

Kita akan segera tetapkan, dan pelakunya sudah ada, "tegas Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (21/4/2025). Ia mengatakan ada tambahan tersangka dalam kasus rudapaksa seorang siswi SMP 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan mamastikan bakal ada tambahan tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Menurut dia, para tersangka tidak lain adalah nama-nama yang disebutkan korban.

AKBP Hendra Gunawan meminta dukungan semua elemen masyarakat agar kasus ini segera dituntaskan.

"Segera mungkin (tersangka lain ditetapkan), sementara ini sedang berproses, "kata AKBP Hendra Gunawan.

Baca juga: Baru 7 Tersangka, Tim Hukum Korban Rudapaksa di Halmahera Selatan Desak Polisi Jerat Pelaku Lain

Kita minta dukungan semua masyarakat supaya kasus ini bisa diselesaikan, "lanjutnya, Senin (21/4/2025).

Hendra menjelaskan bahwa peristiwa dugaan rudapaksa terhadap siswi SMP tersebut, sudah berlangsung lama dan diduga melibatkan banyak orang.

Oleh sebab itu, diperlukan tambahan alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik tidak memproses para terduga pelaku secara bersamaan, melainkan harus satu per satu.

"Jadi ini tidak secara bersamaan, tapi satu orang satu. Kita akan segera tetapkan, dan pelakunya sudah ada, tinggal kita tetapkan saja, "jelasnya.

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkam 7 pria sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

Mereka masing-masing berinisial PK alias Pardi, FA alias Fardi, MS alias Mustafa, RL alias Risal, SU alias Said, FL alias Fahmi, dan AD alias Abdulrahman.

Hendra mengaku, para tersangak belum dilakukan penahanan. Mereka akan kembali diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukanan penahanan.

"Prosedurnya seperti itu, tapi segera kita tahan. Jadi kan sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ini kita akan periksa sebagai tersangka dulu, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved