Pemkot Ternate
Karena Ini Belasan Pegawai Pemkot Ternate Terancam Diberhentikan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marasaoly, ultimatum kepada pegawai yang malas berkantor
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marasaoly, ultimatum kepada pegawai yang malas berkantor.
Hal itu menyusul adanya belasan pegawai di lingkup Pemkot Ternate yang tidak berkantor selama berbulan-bulan.
Kepada awak media, Samin menyampaikan bahwa sebagian besar pegawai yang tidak berkantor itu ditempatkan di kantor kelurahan maupun sekolah di Kota Ternate.
Baca juga: Dinas Sosial Ternate Salurkan Bansos untuk 3.216 PKM
Padahal, Samin menuturkan, kedisiplinan pegawai telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ketentuan PP 94 Tahun 2021.
Yang menyebutkan, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 hingga 10 hari kerja dalam satu tahun, dapat dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
"Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegasnya.
Aturan tersebut, kata dia, juga menerangkan bahwa pegawai yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan secara hormat.
Samin juga menambahkan, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS juga mengatur tentang sanksi yang dengan kategori hukuman ringan, sedang hingga berat.
"Selain sanksi pemecatan, sanksi disiplin PNS lainnya dapat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, dan pemotongan TPP," terangnya.
Samin juga memberi peringatan bagi pegawai yang malas berkantor, ia menegaskan bahwa saat ini data kehadiran telah tercatat secara digital.
Sejauh ini, Samin mengaku pihaknya telah menerima banyak laporan terkait pegawai yang malas berkantor.
"Kita melakukan pengecekan secara berkala melalui pimpinan unit maupun Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD, sehingga kami ingatkan PNS untuk tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.
"Perlu saya ingatkan, jadi PPPK dan PNS, sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu bisa diberhentikan dari PNS," kata Zudan.
Baca juga: Alasan Enzo Maresca Langsung Pergi setelah Pedro Neto Gol, Kini Bos Chelsea Diskors Laga Everton
Dia membeberkan, pada bulan lalu, pihaknya telah memecat sedikitnya 20 orang pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan dan para pegawai pemerintah di Indonesia.
"BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih 20 PPPK dan PNS di seluruh Indonesia, karena melakukan pelanggaran," tegas Zudan. (*)
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
34 Pedagang Pandara Kananga Curhat ke Wakil Wali Kota Ternate, di Antaranya Soal Biaya Sewa |
![]() |
---|
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman Soroti Kesiapan Panitia CSS AKOPSI XXIII 2025 |
![]() |
---|
Program Umrah Gratis Pemprov Maluku Utara Diapresiasi Warga Halmahera Timur |
![]() |
---|
Mayoritas Koperasi Merah Putih di Ternate Belum Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.