Minta Kejagung Jerat Wilmar dengan Pasal Tipikor, CERI: MSY Diduga Sudah Sering Lakukan Praktek Suap
"Kita bisa bayangkan, untuk satu kasus penyerobotan lahan ini saja, sudah berlangsung 23 tahun, "kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Kejagung menjerat Wilmar Group dengan pasal tindak pidana korporasi (Tipikor), setelah Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar.
"Kami menduga MSY ini sudah kerap kali melakukan praktek suap menyuap untuk mengamankan masalah-masalah hukum perusahaan tempat ia bekerja."
"Salah satunya terungkap saat saya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (27/3/2025), terkait masalah penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar di Kalimantan Barat, "kata Yusri, Senin (21/4/2025), di Kecamatan Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dikatakan Yusri, saat RDPU itu, I Wayan Aditya, seorang kolonel purnawirawan TNI yang terakhir dinas sebagai dosen di Seko AD di Bandung yang merupakan kuasa korban penyerobotan lahan tersebut, mengungkapkan di hadapan Komisi III DPR RI bahwa awalnya ia pernah ditawari uang Rp15 miliar oleh MSY agar berhenti memperjuangkan hak korban penyerobotan lahan itu.
Baca juga: Saling Merugikan, Chelsea Lebih Baik Depak Christopher Nkunku: Harus Segera Dilakukan
Tawaran suap itu dilakukan MSY pada Oktober 2023 di TIS Square Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.
MSY ketika itu diteman seorang stafnya. Wayan juga hadir dengan seorang temannya yang mempertemukannya dengan MSY.
"Pak Wayan menolaknya. Mendengar penolakan itu, MSY menaikkan tawaran suap menjadi Rp 20 miliar."
"Mendengar hal itu, Pak Wayan sempat menggebrak meja dan menolak mentah-mentah tawaran suap dari MSY itu, "ungkap Yusri menceritakan apa yang diungkapkan Wayan di RDPU itu.
Tak hanya itu, lanjut Yusri, masih dalam perjuangan korban penyerobotan lahan oleh anak usaha Wilmar yang sudah berlansung kurang lebih 23 tahun itu.
Seorang tenaga IT yang pernah diperbantukan di KPK yang punya keahlian melacak rekening pejabat di luar negeri dan suka berkomunikasi dengan Presiden Jokowi berinisial Mr G yang awalnya pada tahun 2016 membantu korban penyerobotan lahan itu mendapatkan haknya melalui hubungan dekatnya dengan Presiden Jokowi.
Menurut keterangan Wayan dalam RDPU itu, juga diduga kuat disuap Rp 17 miliar oleh MSY.
Mr G kabarnya setelah itu menghilang dan tak mau menemui keluarga ahli waris korban penyerobotan lahan itu setelah sempat ditangkap oleh Wayan di salah kafe di Depok milik Mr G.
"Kita bisa bayangkan, untuk satu kasus penyerobotan lahan ini saja, sudah berlangsung 23 tahun, korban sudah mengadu kemana-mana, bahkan sampai ke Presiden Jokowi."
"Namun anehnya, Wilmar tak bergeming dan seolah kebal hukum. Kita mulai curiga, jangan-jangan ini memang karena kelihaian MSY ini?, "ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, CERI meminta Kejagung untuk mencermati peran MSY dalam seluruh permasalahan hukum yang melibatkan Wilmar Group dan anak-anak usahanya.
Baca juga: DPRD Enrekang ke Ternate, Belajar Cara Kelola Pala dan Cengkeh ke Empunya
Berikut Daftar Perwira yang Dimutasi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono |
![]() |
---|
Kepala BP2RD Ternate Jufri Ali Mengaku Optimis Capai Target PAD 2025 Rp 144 Miliar |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Pemkot Ternate Diduga Tipu Warga dengan Iming Jadi PNS, Samin: Saya Nonaktifkan |
![]() |
---|
3 Prinsip Utama MBG Menurut Kadri La Etje Buntut Temuan Ulat di Menu Siswa MTs Negeri 1 Ternate |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Gandeng Pemprov Bali, Teken MoU untuk 3 Bidang Strategis, Apa Saja |
![]() |
---|