Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Taliabu Dijadwalkan Besok

Mahkamah Konstitusi (MK) RI jadwalkan sidang pendahuluan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok KOMPAS.com
PSU - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang pendahuluan gugatan PIlkada Taliabu dijadwalkan Jumat (25/4/2025) besok. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) RI jadwalkan sidang pendahuluan permohonan gugatan hasil PSU Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Persidangan akan digelar di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi 2 pada pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIT, Jumat (25/4/2025).

Dikutip pada laman www.mkri.id, pemohon dalam gugatan hasil Pilkada Pulau Taliabu yakni kandidat nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi.

Baca juga: Frank Leboeuf Bongkar Tujuan Todd Boehly dkk di Chelsea: Ogah Kejar Juara EPL atau Ikut UCL

Dengan nomor registrasi perkara: 315/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kamaruddin Taib.

Diketahui, ada 7 gugatan hasil PSU Pilkada yang akan disidangkan pada Jumat (25/4/2025) besok.

Di antaranya, Sengketa Pilkada Pulau Taliabu,  Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Puncak Jaya.

Kabupaten Barito Utara,Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Banggai.

Tim Hukum Ajukan Gugatan Hasil PSU

Tim Kuasa Hukum Paslon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (Citra-Utuh) resmi ajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Gugatan didaftarkan secara online ke MK RI, sekira pukul 15.19 WIB, Kamis (10/4/2025).

Tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomor online: 7/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.\

Perihal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2024.

Kamaruddin Taib selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Citra-Utuh menyampaikan, pengajuan permohonan ke MK telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Di antaranya waktu ketentuan yang disampaikan KPU Pulau Taliabu yaitu tiga hari setelah adanya penetapan perolehan suara.

Selanjutnya, setelah diberikan tanda terima pengajuan permohonan kemudian diberikan waktu dua hari kerja dari MK untuk perbaikan.

"Setelah itu kemudian kita menerima nomor registrasi perkara, "terang Kamaruddin dalam konferensi persnya, Kamis (10/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved