Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PT IMS Tegaskan Kepatuhan Operasional dalam Klarifikasi Resmi Bersama Ditjen Minerba Kementrian ESDM

PT Intim Mining Sentosa (IMS), perusahaan pertambangan bijih nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
RAPAR KLARIFIKASI - Suasana berlangsungnya rapat antara pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan PT IMS di Ball Room, Hotel Bela, Ternate, Kamis (24/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT Intim Mining Sentosa (IMS), perusahaan pertambangan bijih nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menegaskan komitmennya, terhadap tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab dan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. 

Komitmen ini disampaikan dalam forum resmi yang difasilitasi oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Provinsi Maluku Utara bertempat di Ball Room Hotel Bela, Ternate, Kamis (24/4/2025).

Forum ini merupakan tindaklanjut atas surat resmi dari anggota DPD RI daerah pemilihan Maluku Utara, Graal Taliawo, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Baca juga: Alasan Cole Palmer Tidak Bakal Jadi Legenda Chelsea, Legenda Arsenal Martin Keown: Dia Mulai Sadar

Dalam forum tersebut, PT IMS hadir bersama sejumlah perusahaan lain untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu yang beredar.

Delegasi PT. IMS dipimpin langsung oleh Jefri Siahaan selaku Direktur, dan didampingi Kepala Teknik Tambang Faisal, Manager HSE Dian, serta tim eksternal Elsa dan Iswan.

Selain itu, Kepala Desa Bobo dan Kepala Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, juga turut dihadirkan karena wilayah operasional PT IMS masuk di wilayah dua desa tersebut.

Dalam sesi presentasi dan diskusi dua arah, PT IMS memaparkan data valid hasil pemantauan satelit dan dokumentasi teknis yang menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada kegiatan pembukaan lahan di area IUP IMS. Di mana, satus perusahaan masih dalam tahap eksplorasi, bukan kegiatan operasi produksi.

“Kami tegaskan bahwa eksplorasi dilakukan dengan mengikuti jalur eksisting peninggalan perusahaan terdahulu. Tidak ada pembukaan lahan baru. Semua perizinan yang kami jalankan, termasuk IPPKH, AMDAL, dan izin lingkungan sah, lengkap, dan berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegas Faisal, Kepala Teknik Tambang PT. IMS.

Faisal menjelaskan bahwa proses adendum dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan PT IMS, tengah berlangsung untuk menyesuaikan rencana kapasitas produksi dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Karena itu, forum yang difasilitasi Ditjen Minerba Kementerian ESDM ini menjadi momen strategis bagi PT IMS untuk menjawab serangkaian tudingan yang digulirkan oleh oknum tertentu dalam beberapa bulan terakhir. 

"Dalam RDP dengan DPRD Halmahera Selatan pada Maret 2025, kami telah memberikan penjelasan komprehensif dari aspek teknis maupun nonteknis. Tetapi serangan opini publik yang tidak berdasar terus berlanjut," ungkapnya.

PT IMS, tambah Faisal, mengimbau agar seluruh pihak, termasuk masyarakat, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan menyebarluaskan informasi.

"Perusahaan tetap terbuka, transparan, dan berkomitmen menjaga praktik pertambangan yang beretika, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta negara," pungkasnya.

Setelah mendengarkan pemaparan lengkap dari PT IMS, pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran teknis lingkungan maupun administratif dalam kegiatan perusahaan.

Baca juga: Awal Mei, 65 CJH Halmahera Timur Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Persoalan ini muncul bukan karena kesalahan teknis, melainkan karena misinformasi yang disebarkan oleh pihak yang tidak memahami secara utuh. Fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya pelanggaran,” Direktur Teknik Lingkungan, Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan. 

Pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga menggarisbawahi persoalan tapal batas wilayah antara Desa Bobo dan Fluk yang belakangan sering dipolemikkan.

Penyelesaian tapal batas, menurut mereka, merupakan ranah dan kewenangan Pemkab Halmahera Selatan, dan ukungan teknis telah diberikan untuk mempercepat penyelesaiannya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved