Miras
Terbukti Konsumsi Miras, Pemuda 20 Tahun di Tidore Dituntut Bayar Denda Rp30 Juta
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda terhadap seorang pemuda
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda terhadap seorang pemuda.
Sanksi itu diberikan kepada pria 20 tahun atas nama Haris A Rahman alias Haris warga di Desa Aketobolo, Kecamatan Oba Tengah.
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Soasio Tidore akibat terbukti mengkonsumsi miras jenis cap tikus.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tetapkan 6 Prioritas RKPD 2026, Sherly Laos: Pembangunan Harus Lebih Terarah
Perihal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada Jumat (25/4/2025).
Dikatakan, terdakwa ini diamankan anggota saat kedapatan mengkonsumsi miras jenis cap tikus. Dengan temuan itu ia langsung diproses tindak pidana ringan (Tipiring).
Dari proses hingga jalani sidang, terdakwa dinyatakan bersalah dan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp30 juta.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Persiapan Jemaah Haji Malut: Semoga Berkah
“Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 10 hari,” jelasnya.
Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp30 juta dan menjalani kurungan badan.
“Hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan penyerahan terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. (*)
| Musnahkan Tempat Produksi Miras, Polsek Gane Barat Temukan 50 Liter Cap Tikus Siap Edar |
|
|---|
| Polisi Sita Ribuan Miras Bermerek Masuk Ternate, Pemilik Diduga WNA Asal China |
|
|---|
| Berantas Miras, Polsek Siau Gela Sita Belasan Botol Cap Tikus di Desa Minton |
|
|---|
| Gencar Berantas Miras, Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan 56 Botol Cap Tikus dari Manado |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Miras-di-Oba-utara-25-4-2025.jpg)