Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Terbukti Konsumsi Miras, Pemuda 20 Tahun di Tidore Dituntut Bayar Denda Rp30 Juta

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda terhadap seorang pemuda

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Ipda Suherlin/Kapolsek Oba Utara
MIRAS - Terdakwa pengendara miras cap tikus usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi denda terhadap seorang pemuda.

Sanksi itu diberikan kepada pria 20 tahun atas nama Haris A Rahman alias Haris warga di Desa Aketobolo, Kecamatan Oba Tengah.

Terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di PN Soasio Tidore akibat terbukti mengkonsumsi miras jenis cap tikus.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tetapkan 6 Prioritas RKPD 2026, Sherly Laos: Pembangunan Harus Lebih Terarah

Perihal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada Jumat (25/4/2025).

Dikatakan, terdakwa ini diamankan anggota saat kedapatan mengkonsumsi miras jenis cap tikus. Dengan temuan itu ia langsung diproses tindak pidana ringan (Tipiring).

Dari proses hingga jalani sidang, terdakwa dinyatakan bersalah dan majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Pastikan Persiapan Jemaah Haji Malut: Semoga Berkah

“Ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan badan selama 10 hari,” jelasnya.

Dari putusan majelis hakim, terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp30 juta dan menjalani kurungan badan.

“Hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan barang bukti  dan terdakwa ke kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan penyerahan  terdakwa diserahkan ke Rutan Negeri Soasio,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved