Kemenkum Malut
Wujudkan Indeks Reformasi Hukum, Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut Dampingi Pemda Kepulauan Sula
Kantor Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dibawah pimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi
TRIBUNTERNATE.COM - Kantor Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dibawah pimpinan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi melaksanan pendampingan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Pendampingan ini bagi tim kerja dan tim Assesor di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (24/4).
Hal itu dilaksanakan atas arahan langsung Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir untuk meningkatkan reformasi hukum di Provinsi Malut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jalan Masuk Kantor DPRD Halmahera Selatan Dipalang Warga
Kehadiran tim disambut Assisten III Setda Bidang Administrasi Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. Jaidun, yang sekaligus membuka rapat koordinasi dan audiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kanwil Kemenkum, bersama Pemda Kepulauan Sula di bidang pembentukan peraturan perundang undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bambang Fataruba, STP, Kepala Bagian Hukum Rusdi Duwila, Kepala Bagian Pemerintahan, Suwardi H. Gani, STP, serta jajaran Kepala Dinas terkait. Kegiatan berlangsung diruang rapat Setda Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan Kesektariatan IRH merupakan implementasi dari amanat reformasi birokrasi dengan Kemenkum, sebagai sektor terdepan dalam evalasi perundang-undangan baik ditingkat pusat maupun di daerah.

Dalam koordinasi dan audiensi ini, Zulfahmi mendorong Pemda Kab. Sula agar berupaya meraih predikat AA (Istimewa) dalam penilaian IRH Tahun 2025.
Namun, beberapa saran diberikan, termasuk optimalisasi koordinasi untuk meningkatkan capaian pada variabel, seperti capaian tingkat koordinasi kemenkum dengan Pemda untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, Kompetensi Perancang Peraturan Perundang Undangan yang berkualitas, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Karena IRH menjadi prioritas utama dalam kebijakan Pemda demi mempercepat pembangunan dan menarik lebih banyak investasi.
Tim Sekretariat IRH Wilayah Kanwil Kemenkum diberi mandat khusus untuk melakukan pendampingan teknis kepada Pemda.
Tugasnya meliputi pembentukan tim penilai mandiri, sosialisasi mekanisme penilaian, verifikasi kelengkapan dokumen pendukung, hingga fasilitasi klarifikasi atas hasil penilaian sementara dari Tim Nasional.
Dalam kegiatan ini Zufahmi didampingi oleh Analisis Hukum Ahli Muda Erni Rumasoreng dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Ulfa Seban.
Selain mengkoordinasikan terkait pemenuhan data dukung IRH, Tim juga melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara dan pengisian kuesioner, terhadap Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam koordinasi dan audiensi tersebut, disampaikan terkait pelaksanaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Peacemaker Justice Award (PJA), Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Pos Bankumdes) dan Harmonisasi Perda dan Ranperkada yang sudah dilaksanakan oleh Pemda Sula.
Zulfahmi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemda dengan Kanwil untuk mendukung suksesnya program PJA.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Puncak Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025
Terkait hal ini, Kadis BMD Setda Sula diminta mengingatkan desa-desa binaannya dalam pendaftaran PJA.
Disamping itu, koordinasi terkait harmonisasi Raperda dan Raperkada juga menjadi agenda utama. Kanwil mengapresiasi sinergi Pemda Sula dalam menyelesaikan proses harmonisasi sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan.
Kanwil Kemenkum juga memberikan penghargaan atas upaya Bagian Hukum dalam mengoptimalkan peran JDIH sebagai wujud keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan. (*)
Farid Egal Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu “Stecu” dari Kemenkum Maluku Utara |
![]() |
---|
Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK |
![]() |
---|
Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi |
![]() |
---|
Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.