Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Istri Polisi di Taliabu Jadi Terlapor Dugaan Penipuan, 9 Orang Sudah Diperiksa

"Perkara ini sementara kami lidik dan telah memintai keterangan 9 orang saksi, "kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara saat diwawancarai Tribunternate.com, Senin (28/4/2025). Ia mengaku sebuah kasus penipuan yang ditangni sedang dilakukan penyelidikan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan itu perihal laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan senilai kurang lebih ratusan juta.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M menyampaikan, perkara yang dimaksud sedang dilakukan penyelidikan.

Di mana beberapa sudah dimintai keterangan termasuk terlapor berinisial SS alias Harni (ibu Bhayangkari dan juga PNS Puskesmas).

Baca juga: Ada Jalan Berlubang di Pertigaan Lorong BPJS Bobong Taliabu, Diduga Akibat Genangan Air Hujan

"Iya benar, perkara tersebut sementara kami lidik dan telah memintai keterangan 9 orang saksi, baik itu korban maupun terlapor, "ungkap Achmad, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, dalam kasus ini terlapor yang merupakan istri polisi juga merasa ditipu oleh seseorang.

Sehingga dirinya juga membuat laporan pengaduan balik ke Polda Maluku Utara.

"Keterangan dari terlapor bahwa dirinya juga ditipu oleh seseorang, terlapor juga sudah lapor balik ke Polda Maluku Utara, "tambahnya.

Meski begitu, Iptu Achmad M mengaku kasus ini masih sementara dilidik perihal nominal besaran anggaran yang diduga raib.

"Nanti kami akan cek berapa anggaran yang diduga ditipu berdasarkan dengan bukti-bukti pelapor, "pungkasnya 

TribunTernate.com, pernah merilis dugaan tindak pidana penipuan uang tunai tersebut tertanggal 17 April 2025.

Yang mana korban atas nama Narti melaporkan istri polisi inisial SS ke Polres Pulau Taliabu.

Berdasarkan laporan, kronologinya berawal ketika SS mendatangi korban dan menawarkan kerja sama untuk membangun bisnis.

Kemudian terlapor meminta uang untuk menjalankan investasi awal dengan perjanjian korban akan mendapatkan keuntunngan.

Baca juga: Foto Murid SD di Taliabu Belajar Melantai Viral, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

Kerja sama ini dikelola langsung oleh CV Cindri Delima milik terlapor.

Setelah investasi berjalan, perjanjian yang disepakati awal tidak berjalan mulus.

Sehingga korban merasa ditipu hingga melaporkan masalah ini ke Polres Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved