DPRD Maluku Utara
DPRD Maluku Utara Soroti Dugaan Penjualan Ilegal Ore oleh PT WKM
Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menanggapi serius penanganan kasus dugaan penjualan ilegal bahan mentah bijih nikel atau ore oleh PT WKM
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE. COM, SOFIFI— Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menanggapi serius penanganan kasus dugaan penjualan ilegal bahan mentah bijih nikel atau ore oleh PT Wahana Kencana Mineral (WKM).
Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian, setelah pengadilan memutuskan bahwa ore yang disengketakan merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II
“Benar, kasus ini kini sudah dalam penanganan Polda Malut. Karena itu, saya tidak bisa memberikan banyak komentar teknis, mengingat proses hukum sedang berjalan,” ujar Merlisa saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Merlisa menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Komisi III telah mencatat sejumlah poin penting yang sebelumnya juga telah menjadi bahan diskusi internal DPRD.
“Nanti kami akan telaah kembali catatan-catatan kami terkait persoalan ini agar penjelasan yang kami sampaikan ke publik tidak salah,” katanya.
Merlisa juga menekankan bahwa jika ore tersebut benar-benar menjadi hak Pemprov Malut, maka potensi nilai ekonominya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi dan transparansi anggaran.
Baca juga: Korupsi Rp 500 Juta, Berkas Mantan Bendahara Dispar Morotai Masih Dilengkapi
“Jika benar ore itu masuk ke kas daerah, tentu sangat positif. Ini bisa menjadi peluang untuk memperkuat keuangan daerah melalui optimalisasi sumber daya alam yang kita miliki,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam proses penyelidikan kasus ini, aparat Polda Malut telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat teknis dari Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.
Komisi III berharap, agar proses hukum berjalan transparan, dan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa kekayaan daerah tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.