Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

DPRD Maluku Utara Soroti Dugaan Penjualan Ilegal Ore oleh PT WKM

Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menanggapi serius penanganan kasus dugaan penjualan ilegal bahan mentah bijih nikel atau ore oleh PT WKM

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Humas DPRD Maluku Utara
PERTAMBANGAN: Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Merlisa Marsaoly. Ia menanggapi penanganan kasus dugaan penjualan ilegal bahan mentah bijih nikel (ore) oleh PT WKM, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNTERNATE. COM, SOFIFI— Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menanggapi serius penanganan kasus dugaan penjualan ilegal bahan mentah bijih nikel atau ore oleh PT Wahana Kencana Mineral (WKM).

Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian, setelah pengadilan memutuskan bahwa ore yang disengketakan merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Kejari Taliabu Tangani 2 Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur, 1 Kasus Naik Tahap II

“Benar, kasus ini kini sudah dalam penanganan Polda Malut. Karena itu, saya tidak bisa memberikan banyak komentar teknis, mengingat proses hukum sedang berjalan,” ujar Merlisa saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

Meski begitu, Merlisa menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Komisi III telah mencatat sejumlah poin penting yang sebelumnya juga telah menjadi bahan diskusi internal DPRD.

“Nanti kami akan telaah kembali catatan-catatan kami terkait persoalan ini agar penjelasan yang kami sampaikan ke publik tidak salah,” katanya.

Merlisa juga menekankan bahwa jika ore tersebut benar-benar menjadi hak Pemprov Malut, maka potensi nilai ekonominya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi dan transparansi anggaran.

Baca juga: Korupsi Rp 500 Juta, Berkas Mantan Bendahara Dispar Morotai Masih Dilengkapi

“Jika benar ore itu masuk ke kas daerah, tentu sangat positif. Ini bisa menjadi peluang untuk memperkuat keuangan daerah melalui optimalisasi sumber daya alam yang kita miliki,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam proses penyelidikan kasus ini, aparat Polda Malut telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat teknis dari Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

Komisi III berharap, agar proses hukum berjalan transparan, dan hasilnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa kekayaan daerah tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved