Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Komisi III DPRD Maluku Utara Juga Sigapi Proyek Drainase di Kelurahan Sango Ternate

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman mengaku bakal mengkoreksi pekerjaan tersebut. "Nanti saya kroscek, "singkatnya

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROYEK: Ruas pekerjaan proyek drainase milik Dinas PUPR Maluku Utara yang masuk area Kelurahan Tarau RT 04, Senin (15/9/2025). Diduga pihak pemerintahan kelurahan tarau tidak mengetahui proyek tersebut 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komsisi III DPRD Maluku Utara juga singgap atas permasalahan pekerjaan proyek drainase milik Dinas PUPR Maluku Utara sepanjang 220 meter di area kelurahan Sango, Kota Ternate senilai Rp 349 juta.

Yang dalam pekerjaan itu, sangat aneh, lantaran  pihak rekanan CV. Almeera Karya memulai MCO dari lingkungan RT04 Kelurahan Tarau berkisar sepanjang 100 meter.

Bahkan MCO ini dimulai dari batas pekerjaan Drainase milik Dinas PUPR Kota Ternate yang sudah selesai.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Merlisa Marsaoly kepada Tribunternate.con mengatakan, masalah ini juga sudah dibahas pihaknya.

Baca juga: Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar Gegara Ditanya Kapan Kita Nikah?

"Saya sudah membahas hal ini dengan teman-teman anggota komisi III melalui WhatsApp Grup, "ucap dia, Senin (15/9/2025).

Sementara, Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman mengaku bakal mengkoreksi pekerjaan tersebut. "Nanti saya kroscek, "singkatnya.

Hal tersebut juga mengundang tanggapan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos. Hanya saja orang nomor satu Pemprov Malut ini lebih memilih pihak Dinas PUPR Malut yang berkomentar.

"Saya belum tahu silahkan tanya saja ke Plt Kadis PUPR," singkatnya, Senin (15/9/2025) saat ditemui di Ternate.

Baca juga: Rp 349 Juta untuk Proyek Drainase di Kelurahan Sango Ternate

Sementara Lurah Tarau Gani Syarif mengaku, pekerjaan tersebut tidak ada koordinasi sama sekali dengan pihak Kelurahan Tarau.

"Saya tidak pernah dapat informasi dan bahkan tidak ada koordinasi pemindahan proyek ini di kelurahan Tarau yang tepatnya di area RT4," jelasnya.

Diketahui sesuai papan proyek pekerjaan Drainase ini tertuliskan pembangunan drainase Sango (lanjutan) dengan nomor kontrak 600.620/SPK/APBD/PPK-VIX/PKT.04/2025, waktu pelaksanaan 90 hari kalender. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved