Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi di Taliabu Musnahkan 537 Liter Cap Tikus Hasil Sitaan Operasi Pekat dan KRYD 2025

"Pemusnahan barang bukti miras mengacu undang-undang nomor 2 tahun 2022, "Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
AI
HUKUM: Ilustrasi minuman keras. Polisi di Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan 537 liter cap tikus hasil sitaan operasi pekat dan KRYD 2025, Selasa (29/4/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara laksanakan pemusnahan minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Cap tikus tersebut merupakan barang bukti (BB) sitaan dari hasil operasi pekatt serta operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tahun 2025.

Agenda pemusnahan berlangsung dihalaman Mapolres setempat sekira pukul 09.30 WIT, Selasa (29/4/2025).

Dihadiri Waka Polres Pulau Taliabu Kompol Sinar dan jajaran, serta anggota BKO Brimob.

Baca juga: Alasan Cole Palmer Tidak Bahagia Dilatih Enzo Maresca, Ternyata Begini Perasaan Bintang Chelsea

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi memimpin agenda pemusnahan BB sitaan.

Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara AKBP Adnan Wahyu Kashogi beserta anggota gelar pemusnahan miras jenis cap tikus, Selasa (29/4/2025)
Kapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara AKBP Adnan Wahyu Kashogi beserta anggota gelar pemusnahan miras jenis cap tikus, Selasa (29/4/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Kata Adnan Wahyu, kegiatan pemusnahan barang bukti miras mengacu undang-undang nomor 2 tahun 2022.

Serta instruksi Kapolda Maluku Utara tentang antisipasi peredaran minuman keras dan narkoba diwilayah jajaran Polda Maluku Utara.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas kepolisian, yakni menjaga Kamtibmas serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat."

"Hal ini sejalan dengan perintah bapak Kapolda Malut, "kata AKBP Adnan Wahyu dalam press release, Selasa (29/4/2025).

Dia menambahkan, BB miras yang dimusnahkan jenis cap tikus berjumlah total 537 liter 

BB tersebut dikemas dalam botol aqua sedang, jerigen, dan kantong plastik.

Baca juga: Ketua DPRD Halmahera Timur Idrus Maneke Kecam Tindakan Represif Polisi ke Masa Aksi Penolakan PT STS

"BB cap tikus diamankan dari berbagai wilayah jajaran Polsek di Pulau Taliabu, "ungka AKBP Adnan Wahyu Kashogi.

Atas hal ini, Kapolres Pulau Taliabu meminta masyarakat agar tidak lagi memproduksi miras. Apalagi sampai dengan mengedarkan miras.

"Sebab akan berpotensi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya, "pinta AKBP Adnan Wahyu Kashogi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved